
BERITAHUta.com—Jajaran Polresta Padangsidimpuan, Sumut mengamankan IVA (15) dan HAS (15). Kedua remaja itu diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal pemiliknya liburan Lebaran ke Medan.
Begitu dapat laporan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) KUHPidana, Polresta Padangsidimpian membentuk tim untuk mengejar pelaku. Tim ini dipimpin Kanit II Satreskrim Ipda ST. Purba.
Pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 03.00, polisi mendapat informasi identitas tersangka. Tak membuang waktu, mereka langsung memburu kedua pelaku.
Petugas berhasil mengamankan IVA, warga Jalan Yos Sudarso, Kp. Teleng, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, di sekitar Pasar Raya Ucok Kodok, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Sementara kawannya, HAS diringkus di rumahnya, Jalan Danau Toba, Gg. Melati, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangdisimpuan Selatan.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan yang mereka lakukan, yaitu: satu unit laptop, jam tangan (1 unit), tablet (1 unit), tas sandang (1 pc), sepeda (1 unit), BPKB mobil Nopol BM-1440-RQ, dan BPKB mobil Nopol BB-1205-NB.
Aksi IVA dan HAS diperkirakan dilakukan pada Rabu (5/6), sekitar dini hari. Pasalnya, siangnya sekitar pukul 10.00, Opung Lubis, tetangga korban, melihat rumah beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu seperti baru disatroni maling karena pintu rumah tampak terbuka.
Lalu, ia pun bernisiatif menghubungi pemilik rumah Trisno Tan (32) yang sedang berlibur di Medan. Begitu mendapat informasi itu, Trisno menyuruh adiknya mengecek kondisi isi rumah.
Ternyata dugaan Opung Lubis dan tetangga lainnya benar. Kondisi dalam rumah acak-acakan dan sejumlah barang berharga milik Trisno digondol pelaku, antara lain: delapan unit jam tangan berbagai merek, handphone (2 unit), gitar (1 unit), laptop ( 1unit), genset (1 unit), sepatu (3 pasang), tas sandang (1 unit), sepeda (1 unit) , BPKB mobil Nopol BM-1440-RQ dan BPKB mobil Nopol BB-1205-NB.
Saat ini kedua pelaku, IVA dan HAS mendakam di ruang tahanan Polresta Padangsidimpuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang