BERBAGI
INGKAR JANJI--PT PLS selaku pemilik IPK di register 6 selama 20 tahun atau sejak 2002 sampai 2022, diduga tak menepati kesepakatan diatas matarei yang pernah mereka buat dengan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan. (foto: akhir matondang)

BERITAHUta.com (Padangsidimpuan)—Belang PT Panai Lika Sejahtera (PLS) mulai terkuak. Perusahaan pemilik izin pemanfaatan kayu (IPK) di register 6, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel), itu  diduga ingkar janji pada kesepakatan yang pernah dibuat dengan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan.

“Tidak keuntungan yang didapat masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan selama 20 tahun mereka mengambil kayu dari tanah ulayat kami. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan atas kewajiban perusahaan itu,” kata Ahmad Kaslan Dalimunthe, ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, kepada Beritahuta.com pada, belum lama ini.

Berdasarkan berita acara kesepakatam antara CV. Mitra Wood—berganti menjadi PT PLS—dengan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan yang dibuat 12 Nopember 2008, pada poin pertama disebutkan pihak PT PLS bersedia membuka jalan sepanjang sekitar 10 kilomter dari kawasan tanah ulayat Mosa sampai Sigalangan. Pembukaan jalan dilakukan jika tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Poin kedua pada kesepakatan yang ditanda tangani  Berlian Lubis dari pihak PT PLS, serta Ahmad Kaslan Dalimunthe dan Drs. Mhd Imron Dalimunthe (masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan) disebutkan, PT PLS bersedia memberikan konpensasi dua prosen dari hasil usaha produksi sawmil melalui pemerintah setempat.

Saat ratusan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan unjuk rasa pada, Selasa (15/2-2022). (foto: akhir matondang)

Dana konpensasi dua prosen dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti bantuan pembangunan sarana ibadah, pembangunan pendidikan keagamaan (madrasah), bantuan guru sekolah agama dan lainnya bagi kepentingan masyarakat secara umum di Sigalangan.

BERITA TERKAIT  Pemprov Sumut Dukung Penuh Kegiatan HPN 2023

Selanjutnya, pada poin ketiga: PT PLS bersedia memberi kesempatan kerja kepada masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan. Tenaga kerja yang diterima sesuai keahlian yang dibutuhkan perusaahaan pemilik  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) itu.

Poin keempat: kedua belah pihak sepakat penyelesaian ketidakjelasan tapal batas antara Kecamatan Batang Angkola dengan Kecamatan Angkola Selatan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Tapsel.

Terakhir, poin kelima: pihak eks Kekuriaan Sigalangan tidak keberatan lagi penerbitan izin gangguan (HO) yang dimohonkan PT PLS. Sehingga secara otomatis pihak eks Kekuriaan Sigalangan mencabut surat keberatan No. 37/PKS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 yang ditujukan kepada bupati Tapsel, cq: kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Tapsel.

Usai melakukan aksi unjuk rasa di Pekan Palang, Desa Gunung Baringin Mosa Julu, Angkola Selatan, Tapsel pada, Selasa (15/2-2022), Kaslan menyebutkan PT PLS ingkar janji atas kesepakatan yang perna dibuat di atas materai.

“Masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan yang meliputi: Sayurmatinggi, Siondop, dan Singkuang, tidak pernah mendapat apa-apa dari PT PLS. Tetapi kalau ada orang-orang yang secara pribadi menerima konpensasi dari perusahaan itu, saya tidak tahu,” kata Kaslan.

Karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah memperpanjang IUPHHK milik PT PLS, karena selama ini mereka terbukti tidak konsisten pada kesepakatan yang sudah ditantangani.

“Tak hanya bagi PT PLS, perusahaan manapun kami tidak ikhlas  lagi menggarap areal register 6 Mosa mengingat tanah ulayat tersebut hendak kami jadikan kebun plasma. Cukuplah 20 tahun mereka menguras kayu dari kawasan itu, masak belum puas,” katanya.

BERITA TERKAIT  Nisah, yang Lulus di Al-Azhar Mesir, Raih Juara Pertama Lulusan Darul Ikhlash 2021

Secara administrasi lahan register 6 berada di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan dan Kecamatan Sayur Matinggi. Luas areal yang digarap PT PLS sesuai IUPHHK seluas 15.500 hektare. IUPHHK itu berakhir 14 Februari 2022.

“Lahan ini mau kami jadikan plasma. Sesuai pesan leluhur kami, dan muncul dalam risalah persidangan bahwa setiap kepala keluarga (KK) masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan bakal mendapat dua hektare,” kata Kaslan.

Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi  (PT) Sumut No.230/PDT/2006/PT-MDN tanggal 9 Maret 2007, yang menguatkan putusan majelis hakim PN Padangsidimpuan No.30/Pdt.G/2004/PN-PSP tanggal 20 Juli 2005, tanah ulayat seluas 32.000 hektare tersebut secara hukum merupakan milik masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan.

Seperti diberitakan, ratusan warga eks Kekuriaan Sigalangan, Selasa (15/2-2022), melakukan aksi unjuk rasa di Pekan Palang, Desa Gunung Baringin Mosa Julu. Mereka menuntut supaya pemerintah tak lagi memperpanjang izin PT PLS dalam mengelola lahan tanah ulayat di register 6.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Pemkab Tapsel Hamdi Pulungan menyebutkan sampai saat ini pihak pemkab belum menerima permohonan dari pihak manapun terkait izin pemanfaatan register 6. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here