BERBAGI
RAZIA PEKAT--Polsek Siabu dan Satpol PP Madina berhasil mengamankan tiga wanita dan seorang waria dalam razia "pekat" yang dilakukan Kamis malam (14/3).

BERITAHUta.com—Pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut terus melakukan razia terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat ). Kali ini, anggota Polsek Siabu, Madina bersama Satpol PP  (Polisi Pamong Praja) setempat berhasil mengamankan tiga wanita dan seorang waria.

Pada razia yang dilakukan Kamis (14/3), dimulai pukul 22.30. Tim yang dipimpin Kapolsek Siabu AKP. Antono dan Kepala Satpol PP Madina Lis Mulyadi menyisir sejumlah cafe dan lopo yang berada di wilayah hukum polsek setempat.

Hingga Jumat (15/3), sekitar pukul 01.00, petugas gabungan tersebut berhasil mengamankan tiga wanita dan seorang waria. Tiga wanita yang didapat  di café milik Moko di Desa Hutapuli adalah  Put  (39), seorang ibu rumah tangga warga Desa Sihepeng II, Siabu; Sit (20), warga Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Madina yang berprofesi sebagai wiraswasta; dan  Ani (24),  penduduk Desa Tambangan  Tonga, Kecamatan Tambangan, Madina.

BERITA TERKAIT  AN Bebas Lantaran Tidak Cukup Bukti, Keluarga Bantah Beri Polisi Rp50 Juta

Sedangkan seorang waria yang juga berhasil diamankan dari Lopo Tuak Milik Lomo Pardade di Desa Lumban Pinasa, Siabu, yaitu: Wah (22), asal Desa Hutapuli, Siabu.

BERITA TERKAIT  Setelah Sempat Mangkir di Kejatisu, Kali ini Bupati Madina Tak Hadir di PN Medan

Kapolsek AKP Antono didampingi  Kanitreskrim  Iptu A. Nasutuion menyebutkan  dalam razia kali ini pihaknya menyertakan tujuh personil, sementara pihak Satpol PP Madina membawa 30 anggota.

“Mereka yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” kata Anton.

Ia menyebutkan pihaknya akan terus melakukan razia pekat, apalagi saat ini menjelang bulan puasa. “Kami ingin wilayah hukum Polsek Siabu bebas dari pekat, terutama praktik prostitusi,” katanya.

Peliput: Ilyas Lubis

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here