BERBAGI

DALAM tiga hari terakhir perbincangan paling ramai di Mandailing Natal (Madina), Sumut adalah soal penetapan daerah ini pada PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021.

Status level-4  memang sangat janggal, tidak logis, dan memukul kita semua. Apalagi sepengetahuan saya, Madina salah satu kabupaten di negeri ini yang notabene jumlah positif covid-19 relatif sedikit. Kalaupun data rumah sakit mengatakan lain, bisa jadi hal itu—seperti dugaan banyak pihak—dipaksakan.

Lihatlah, ketika di sejumlah masjid diterapkan jaga jarak salat berjamaah, pakai masker, tidak boleh salat jumat, bahkan ada masjid yang digembok, di Madina hal ini tidak pernah diterapkan.

Pakai masker? Ketika covid-19 lagi puncak-puncak pertengahan 2020, di pasar baru, pasar lama, atau di pasar saban pekan paling banyak 10 orang pakai masker. Apalagi sekarang, nyaris tidak ada lagi yang mengenakan masker. Kecuali pas lagi ada razia dibarengi bagi-bagi masker. Gak percaya, datanglah besok ke salah satu pasar di Madina.

Jaga jarak. Sepanjang pandemi covid-19, nyaris tidak ada pelarangan pesta perkawinan. Tahlilan  orang meninggal pun berjalan normal-normal saja. Beda dengan daerah lain yang sempat tidak boleh acara tahlilan.

Meskipun berdasarkan data di daerah ini pandemi covid-19 tidak begitu mengkhawatirkan jika dibanding daerah lain, masyarakat tetap ada rasa takut. Apalagi RSUD Panyabungan terkesan begitu mudah memvoni pasien terjangkit covid-19.

Itulah sebabnya belakangan masyarakat enggan berobat di RSUD Panyabungan. Petugas medis dicap doyan mengcovidkan pasien yang hendak rawat inap.

Seperti kita ketahui akhir-akhir ini begitu banyak masyarakat meninggal karena tidak mau berobat ke rumah sakit. Terlepas hal itu kebetulan atau memang disebabkan tidak maksimalnya penanganan medis, wallahu aqlam bissawaf.  Memang, soal umur, itu kehendak Tuhan Yangmaha Esa.

Kalaupun terpaksa si pasien harus dirawat di rumah sakit, apalagi dia sudah usia di atas 60 tahun, mereka memilih rumah sakit swasta meskipun biayanya jlebih mahal– jika tidak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan.

BERITA TERKAIT  PISANG "BOLGANG"

Dalam tulisan saya sebelumnya di kolom ini berjudul “Covid Ala RSUD Panyabungan”, sebenarnya sudah didibeberkan berbagai kejanggalan penetapan covid-19 di RSUD Panyabungan. Hampir semua pasien yang datang ke rumah sakit tersebut, divonis covid-19.

Anehnya, penanganan pasien covid-19 di daerah ini beda dengan daerah lain pada umumnya, tidak sesuai protokol kesehatan (prokes). Ada toleransi dan ada tebang pilih. Contoh, di Jakarta, jika pasien dinyatakan positif (covid-19), keluarga tidak boleh besuk sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari rumah sakit.

Di RSUD Panyabungan, bukan hanya boleh dibesuk ke ruangan pasien, keluarga bisa tidur satu kamar dengan pasien covid-19.

Jika pasien meninggal pun, seharusnya Satgas Covid-19 yang memakamkan, ini tidak, keluarga bisa bawa jenazah untuk dimakamkan dengan cara biasa—layaknya bukan penderita covid-19.

Setelah kasus Madina ditetapkan PPKM level-4, saya jadi bertanya-tanya, jangan-jangan data-data yang mereka kirim ke pusat selama ini tidak akurat. Pasien sembuh, lantas disebut meninggal.

Jika dugaan ini benar, kenapa baru sekarang terungkap. Ada dua kemungkinan, bisa jadi data yang diterima pusat pada “jilid” ini jumlah korban meninggal di daerah lain menurun, sementara di Madina tetap atau naik—akibat dinaikkan. Sehingga pusat menganggap korban meninggal di daerah ini  lebih tinggi dibanding kabupaten/kota. Tok, PPKM level-4.

Kedua, bisa jadi petugas rumah sakit kebablasan mengirim jumlah korban meninggal. Mereka sudah sembuh pun dicatat meninggal sehingga angka meninggal jadi banyak. Tok, PPKM level-4.

Saya jadi teringat, waktu itu seorang warga Panyabungan III, Panyabungan, Madina usia 80 tahun dirawat sekitar dua pekan di rumah sakit divonis covid-19. Dua hari sebelum mengembuskan nafar terakhir, pasien minta dirawat di rumah.

BERITA TERKAIT  Rasanya, Plong

Catat, pasien covid-19 minta dirawat di rumah, diperbolehkan pihak rumah sakit. Bukankah kalau benar 100 prosen terkena covid-19, rentan menular ke pihak keluarga. Apalagi pihak keluarga merawat si kakek layaknya sakit  biasa. Sehingga muncul dugaan, jangan-jangan pasien hanya dicovidkan saja.

Apalagi—alhamdulillah–, sudah hampir tiga bulan setelah pasien meninggal, tidak seorang pun keluarga terkena covid-19.

Catat juga, proses pengurusan jenazah tidak pakai prokes covid-19, tapi seperti mengurus jenazah biasa.

Lucunya, usai pemakaman datang satu unit ambulans membawa dua petugas pakai APD (alat pelindung diri) menyerupai robot.

Ketika keluarga dan warga yang ikut pemakaman hendak pulang, kedua “robot” berjalan menuju makam, lalu mereka menyemprot sekitar gundukan tanah kuburan. Salah seorang memfotonya. Setelah itu, mereka selfy di dekat makam.

Dengan terungkapnya data siluman pasien covid-19 meninggal di Madina dan menjadi dasar penetapan PPKM level-4, patut diduga nama jenazah warga Panyabungan III ini dimasukkan ke pusat sebagai penderita covid-19. Padahal belum tentu, bisa jadi hanya dicovidkan. Bukti nyata, itu tadi, tidak ada penularan ke orang lain.

Terakhir saran saya, bupati Madina perlu meminta data-data perkembangan covid-19 yang pernah dikirim ke pusat. Apakah nama-nama korban meninggal benar, atau ada yang “dibunuh” seperti kasus terakhir. Pasien sehat, dilaporkan meninggal.

Terungkapnya data perkembangan covid-19 “jilid” terakhir ini adalah kejahatan luar biasa. Apalagi saat ini anak sekolah yang baru beberapa hari masuk tatap muka, terpaksa diliburkan kembali.

Disengaja, human error (kesalahan input), dan entah apa pun namanya perbuatan mereka telah merusak tatanan sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya. Ini tak bisa dibiarkan.

Saya patut menduga ada yang bermain, entah apa tujuannya. Dan, terlalu ringan bagi mereka jika hanya sekadar dicopot dari jabatan. (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here