BERITAHUta.com—Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang bocah umur dua tahun, menjadi korban KDRT. Sejumlah bagian di tubuhnya mengalami luka yang diduga dilakukan oleh Pit, bouk (bibi-red) korban.
Saat ini Pit, warga Desa Siborna, Kecamatan Pasar Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas, sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.
Polisi cepat bertindak meringkus wanita yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga) tersebut setelah dilaporkan ibu kandung Bunga, sesuai laporan polisi: LP/12/I/2019/Tapsel/Sumut, tanggal 14 Januari 2019.
Erlina Nasution (24), ibu Bunga, kaget begitu melihat kondisi putrinya mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuh. Antara lain pada bagian kepala, lengan kanan, lengan kiri, punggung, dan bibir bagian atas. Anak itu juga terlihat lemas yang diduga akibat kurang asupan gizi.
Terbongkarnya peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dialami Bunga bermula ketika pada Minggu (13/1), sekitar pukul 14.00, Erlina bermaksud menemui anaknya di rumah mertua, Niraisuah Batubara.
Begitu tiba di rumah mertua yang berada di perumahan perkebunan kelapa sawit milik Pustaka Rahmat, Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Padang Lawas, Erlina kaget melihat kondisinya putrinya.
Tak lama kemudian Erlina mendapat informasi yang melakukan penganiaan terhadap Bunga adalah Pit, adik iparnya. Bahkan, ia mendapat laporan Pit juga sempat memukul kepala Bunga pakai batu.
Memang sejak akhir Oktober 2018 lalu, Bunga diasuh oleh Pit, adik ipar Erlina. Itu pun atas permintaan Pit terhadap suami Erlina.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, penganiayaan yang dilakukan Pit berbau cemburu. Cerita berawal ketika suatu pagi, tersangka sedang memasak di dapur. Sementara sang suami sudah berangkat kerja di perkebunan sawit.
Saat Pit masih di dapur itulah, ia mendengar suara tangis Bunga dari kamar. Mendengar suara itu, Pit lantas masuk kamar. Rupanya bocah kecil itu hendak buang air besar.
Lalu, Pit mengajak Bunga mandi, namun bocah itu tak mau dan terus menangis. Karena si anak tidak mau, tersangka kembali masuk ke dapur melanjutkan pekerjaannya. Namun suara tangis dari kamar masih terus terdengar.
Pit kembali masuk kamar. Dia mengajak lagi agar Bunga mandi. Begitu selesai membuka pakaian korban, Pit merasa melihat wajah si anak mirip wajah Erlina.
Saat itulah ia mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, bukan hanya menggigit, memukul pakai tangan kosong, tapi juga memukul kepala korban pakai batu.
Pit tiba-tiba benci melihat Bunga. Rasa benci muncul karena wajah Bunga seolah mirip dengan Erlina. Rupanya Pit sudah lama menyimpan rasa benci terhadap ibu korban karena suami Pit sangat dekat dengan Erlina.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., didampingi Kasatresrim AKP. A. Alexander,SH.,MH., menyebutkan penyidik masih menangani kasus ini. Tersangka dijerat pasal 76 C jo 80 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Menurut Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tapsel Iptu Happy Margowati pihaknya terus berusaha membantu memulihkan psikis Bunga. “Erlina sudah mengambil putrinya tersebut dari rumah mertua. Kita berharap trauma pada korban bisa cepat pulih,” katanya. (lily lubis)