BERITAHUta.com—Pihak Pengadilan Agama (PA) Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut tidak yakin Taing (43), yang membuat berkas kontra memori banding yang disampaikan ke pengadilan tersebut.
“Saya tidak yakin,” kata Rivi Hamdani Lubis setelah melihat berkas memori banding yang disampaikan Taing ke PA Panyabungan.
Lelaki berbadan jangkung yang menjabat sebagai panitera pengganti dalam persidangan perkara gugatan cerai talak Ucok (50) terhadap Taing, mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan Ucok di PA Panyabungan, Jumat (18/10).
Jawaban singkat Rivi Hamdani itu sangat beralasan. Sebab, format naskah setebal 11 halaman begitu tertata rapi, dan formatnya tak ubahnya dibuat seorang profesional di bidang ini, meskipun isinya tidak berbobot.
Kepada Rivi Hamdani, Ucok sempat protes ketidak pedulian majelis hakim PA Panyabungan sejak awal persidangan perkara atas ulah Taing yang menggunakan jasa “orang belakang”.
Ucok menyebutkan, “Sama halnya majelis hakim membiarkan kebohongan. Membiarkan kemunafikan dalam proses persidangan. Sebab Taing belum tentu tahu makna atau materi dalam berkas yang ditanda tanganinya.”
Namun Ucok tidak merasa heran. Sebab kebohongan yang selalu menjadi materi yang disampaikan Taing tak menjadi masalah bagi majelis hakim yang diketuai Yunadi, dan Risman Hasan serta Nurliani M. Siregar, masing-masing sebagai hakim anggota.
Berdasarkan kontra memori banding yang dibuat Taing tercatat ditanda tangani tanggal 14 Oktober 2019, namun dalam daftar surat masuk di PA Panyabungan tercatat tanggal 10 Oktober 2019. Ini sangat janggal. Surat belum ditandatangani, tetapi sudah tercatat sebagai surat masuk di staf kepanitieraan per tanggal 10 Oktober 2019.
Meskipun Taing hanya ibu rumah tangga, dia bisa membuat format berkas kontra memori banding seperti seorang pengacara. Istilah-istilah hukum yang dipakai pun, ibu rumah tangga yang lebih dari 100 kali hendak keluar rumah itu, terlihat sangat paham.
Meskipun begitu,kata Ucok, materi yang disampaikan sangat tidak berbobot.”Sejak awal semua mengarang dan penuh kebongan,” katanya.
Ia menyebutkan, “Taing Ingin mencari dalil pembenaran lewat mentornya, tentu sangat sulit dari sudut mana pun. Akhirnya mereka membuat narasi kebohongan yang memang majelis hakim pada persidangan pertama tak pernah persoalkan semua kebongan itu,” jelas Ucok.
Bahkan, dia tak yakin Taing tahu arti istilah-istilah hukum yang ditulisnya. “Coba tanya terbanding, tahu gak dia arti petitum. Jangan-jangan dia gak tahu. Kalau mau pakai pengacara, silakan, itu dibenarkan undang-undang. Jangan main belakang,” kata Ucok kepada Rivi Hamdani.
Ketika ditanya, kenapa majelis hakim tidak mempersoalkan dan mengungkap siapa sebenarnya yang “bermain” dengan Taing, Rivi Hamdani tak bisa jawab. “Saya tidak punya kewenangan menjawab itu,” katanya.
Yang jelas, dia tak yakin berkas kontra memori banding dibuat oleh Taing sendiri. “Saya tunggu dia (Taing) pakai pengacara, saya juga akan pakai pengacara. Ini baru permainan, jangan main belakang,” kata Ucok kesal terhadap ulah pihak PA Panyabungan.
Masih “Ngantor” di Kantin
Seperti diberitakan sebelumnya, Rivi Hamdani kerap berada di kantin PA Panyabungan pada jam kerja. “Kalau tidak ada kerjaan saya di kantin,” katanya.
Karena Rivi Hamdani sering di kantin, staf yang ada kepentingan administrasi pun terpaksa menemuinya di ruang kantin. Seperti yang terjadi pada Jumat (18/10), seorang anak sekolah yang sedang tugas belajar di kantor itu terpaksa membawa map dan buku besar ke kantin sehubungan ada yang mesti dikoordinasikan.
Adegan itu disaksikan Beritahuta.com, sehingga Rivi Hamdani dengan suara pelan menyuruh si pelajar menunggu di ruangannya saja. “Tidak ada pekerjaan, ya di kantin saja,’ katanya ketika ditanya kenapa dia selalu berada di kantin pada saat jam kerja.
Berdasarkan pantuan media ini, hampir setiap waktu Rivi Hamdani berada di kantin mengobrol dengan staf atau hakim pengadilan itu. Seperti yang terjadi Jumat (18/10), sekitar pukul 10.00, Beritahuta.com kembali memergokinya sedang duduk-duduk dengan sejumlah staf di kantin.
Baru selesai menemui warga berperkara, Rivi Hamdani kembali lagi ke kantin. “Kebetulan saja pak setiap bapak ke sini saya sedang di kantin,” katanya membela diri. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang