BERBAGI
Foto: Ilustrasi (istimewa)

BERITAHUta.com—Pihak keluarga AN (40), warga Malintang Julu, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal (Madina), Sumut menyebutkan polisi membebaskan FN dari jeratan hukum disebabkan tidak cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“AN tidak terlibat memakai atau memiliki narkoba jenis apapun. Sehingga polisi mengembalikannya kepada pihak keluarga setelah ditahan lima malam,” kata Dodi Kurniawan, adik kandung AN, pada Rabu malam (4/8-2021).

AN adalah rekan FL (30) yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Madina pada, Rabu dini (28/8-2021, sekitar pukul 02.00. Kedua lelaki warga Malintang Julu ditangkap polisi di kebun durian.

Setelah sempat ditahan lima malam di Mapolres Madina, AN dikembalikan kepada keluarganya. Alasan penyidik, tidak cukup bukti untuk menjadikannya tersangka.

BERITA TERKAIT  Bawa 250 Kg Ganja, Polisi Bekuk Pegawai Honorer Dinas PU Madina

Informasi mengenai uang Rp50 juta itu berembus di tengah masyarakat Malintang Julu. Apalagi, entah guyon atau serius, kepada seorang wartawan AN mengaku memberikan uang sebesar itu kepada polisi agar bisa keluar dari tahanan.

Namun Dodi membantah soal pemberian uang. “AN dipulangkan terhadap keluarganya  berdasarkan hasil pemeriksaan. Sesuai pengakuan FL, barang bukti tersebut bukanlah milik AN, tapi miliknya sendiri,” jelas Dodi kepada Beritahuta.

Mengutip pengakuan FL didepan penyidik pada, Senin (2/8-2021), Dodi mengatakan saat proses penangkapan AN tidak tahu menahu soal alat bukti narkoba yang ditemukan.

“AN bersama kuasa hukumnya tidak pernah memberikan apapun terhadap pihak kepolisian atas pembebasan AN. Dia dibebaskan murni karena tidak terbukti bersalah,” terang Dodi.

BERITA TERKAIT  Polres Padangsidimpuan Masih Kembangkan Kasus 2 PNS Pemkab Paluta Pakai Sabu

Mengenai FL, informasi yang didapat media ini, dia masih mendekam dalam tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kepala Polres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mendamping Kepala Satnarkoba AKP Manson Nainggolan menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan Beritahuta. Ia berjanji akan menelusuri kebenarannya  mengenai pemberitaan tersebut.

“Memang waktu proses penangkapan itu bergulir saya tidak sedang di kantor karena istri saya positif covid-19. Sekarang saya langsung pulang dan besok sudah di kantor supaya saya tahu persoalan yang terjadi,” katanya pada, Rabu malam (4/8-2021). (henri)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here