BERITAHUta.com—Para tersangka penggelapan lebih 250 unit mobil dengan dalih sewa atau rental ternyata tak pandang bulu memilih sasaran. Buktinya, salah seorang korbannya berstatus anggota polisi bernama Juliansyah (36).
EN berhasil meyakinkan Juliansyah tentang bisnis sewa mobil ini. Musibah dialami korban bermula ketika pada Jumat (7/12-2018), sekitar pukul 10.00, EN dan Juliansyah, bertemu di Desa Parsariran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.
Setelah obrolan teknis kerja sama selesai dibicarakan, Juliansyah, yang tinggal di asrama polisi, Sitataring, Padangsidimpuan, itu pun meninggalkan EN. Tak lama berselang, EN menelepon PH agar menemuinya di tempat itu.
Setelah PH datang, lalu EN menyuruh PH mengambil satu unit mobil Avanza warna putih BK-1487-KH lengkap dengan STNK milik Juliansyah.
Pada Senin (10/12-2018), sekitar pukul 09.00, EN bertemu PH, SMH, THD dan RGH di Desa Parsariran. Saat itu, EN memberikan mobil Avanza BK-1487-KH berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ke rekan-rekannya tersebut untuk dijual.
Lalu sorenya, sekitar pukul pukul 16.00, tersangka PH, SMD, THD dan RGH membawa mobil itu ke Rantauparapat. Di sebuah warung mie aceh mobil itu dijual kepada tersangka SK seharga Rp35 juta.
Seperti diberitakan, jajaran Polres Tapsel membongkar sindikat penggelapan mobil dengan modus sewa. Dalam kasus ini, polisi sudah meringkus lima tersangka dan mengamankan delapan mobil berbagai merek.
Kelima tersangka adalah EN (25), warga Batu Gula, Kecamatan Batang Toru, Tapsel; PH (42), warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padang Lawas Utara (Paluta); SMH (31), warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Paluta.
Selanjutnya, THD (23), warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta; dan SK (41), Jalan Nenas Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
Sementara barang bukti mobil yang sudah berhasil diamankan polisi dan sekarang ada di Mapolres Tapsel, yaitu: satu unit mobil Toyota Agya warna silver BK-1964-AL, mobil Toyota Avanza warna silver (1 unit), mobil Kijang Inova Rebon warna silver ( 1 unit), mobil Daihatsu Sigra warna putih BK-1344-AV (1 unit), mobil Daihatsu Luxio warna putih BB-1545-MB (1 unit), mobil Honda Mobilo warna putih T-1270-EU (1 unit).
Polisi juga memiliki sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga lembar surat pernyataan kontrak dengan PLTA Marancar Batang Toru, dua setempel merek Tekhnik Solusindo Jakarta, satu lembar kuitansi pembayaran sewa mobil.
Kemudian, satu handphone android merek Samsung S-8 warna biru, satu sepeda motor RX King biru, satu senjata airsoft gun, kumpulan surat-surat kontrak sewa mobil, dan sejumlah TNKB.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., didampingi Kasatresrim AKP. A. Alexander,SH.,MH.,mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 378, pasal 376 atau pasal 372, pasal 480 KUHPidana. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini, dan sangat mungkin jumlah tersangka bertambah,” katanya. (lily lubis)