MEDAN, BERITAHUta.com– Komisi A DPRD Sumatera Utara pada, Kamis (14/4-2022), menyerahkan sepenuhnya arah solusi kemelut pelaksanaan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 kepada pimpinan dewan.
Hal itu sesuai hasil pertemuan antara pimpinan DPRD Sumut dengan Komisi A DPRD setempat pada, Kamis (3/3-2022) lalu, yang memutuskan penyelesaian kisruh dalam pelaksanaan seleksi KPID periode 2021-2024 diserahkan sepenuhnya terhadap pimpinan dewan.
“Hasil pertemuan tadi, Komisi A menyerahkan hasil keputusan penyelesaian kisruh KPID Sumut kepada pimpinan dewan Sumut,” kata Baskami Ginting, ketua DPRD Sumut kepada wartawan, Kamis (14/4-2022).
Dia menyebutkan, pimpinan dewan akan melakukan pertemuan untuk mengkaji keputusan yang telah dibuat komisi A sebelum nantinya menyerahkan hasil itu kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada pekan depan.
“Nanti keputusannya, minggu depan. Kalau dari sisi hukum menyalahi, kami akan revisi,” kata politisi PDI-P tersebut.
Meskipun begitu, Baskami belum dapat memastikan kapan persisnya waktu penyelesaian kisruh KPID Sumut. Namun dia optimis, kasus KPID akan kelar sebelum lebaran Idul Fitri. (*/ril)
Editor: Akhir Matondang