BERBAGI
MOBIL DINAS--Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Madina Maruba Handayani saat memasuki mobil dinas BB-512-R di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Panyabungan pada, Kamis (17/8/2023). (foto: akhir matondang)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Satu persatu aroma KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) terkuak di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kali ini, soal penggunaan mobil dinas di kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) setempat.

Di kantor ini, seorang pejabat eselon IV diketahui memegang mobil dinas, yakni  Maruba Handayani. Ia menjabat kepala kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BKPSDM Madina.

Aroma KKN, itu sangat tak terelakkan. Pertama, dia adalah kakak kandung Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi. Kedua, patut diduga, saat ini hanya Maruba pejabat setingkat eselon IV di lingkungan pemkab setempat yang memakai mobil dinas jenis Mazda BB-512-R.

Biasanya, kendaraan dinas hanya bagi pejabat eselon III. Itu pun terhadap mereka yang menjabat setingkat kepala bagian (Kabag) di lingkungan Setdakab Madina.

“Sepengetahuan saya hanya di kantor BKD (BPKSDM) Madina hal ini terjadi. Itulah sebabnya berembus aroma nepotisme. Rusak pemerintahan ini sekarang,” ujar seorang pegawai pemkab, Jumat (18/8/2023).

Mobil dinas yang dipakai Maruba warna hitam. Kendaraan tersebut beberapa bulan terakhir selalu dipakai Maruba. Pada Kamis (17/8) petang, misalnya, mobil dugunakan  Maruba untuk berangkat mengikuti upacara penurunan bendera HUT ke-78 RI.

BERITA TERKAIT  Donasi Mencapai Rp100 Juta, Muhammad Rezky Resmi Terdaftar di Universitas Akhgaff Yaman

Kendaraan tampak di parkir di depan Lopo Mandheling Coffee, halaman Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang. Usai upacara penurunan bendera, Maruba dan beberapa orang yang diduga anak-anaknya masuk ke dalam mobil.

Sebenarnya nomor polisi aslinya merah. Namun belakangan, lebih sering memakai nomor polisi hitam. “Sering menjadi perbincangan, namun hanya bisik-bisik saja. Maklumlah pak, lagi berkuasa,” ujar pegawai pada suatu saat.

Kedua sumber yang diwawancarai tampak begitu hati-hati memberikan keterangan. Berkali-kali mereka menyebutkan agar nama mereka jangan dibawa-bawa. “Tanya yang lain saja pak,” katanya.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Madina Armin Saputra Hakim Harahap mengakui mobil BB-512-R mobil dinas pemkab, namun saat ini penggunaannya ada di kantor BKPSDM Madina.

“Soal teknis penggunaannya, itu menjadi kewenangan kepala OPD tersebut,” katanya, Jumat (18/8/2023).

Plt kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid mengakui kendaraan BB-512-R dipakai Maruba. Namun, ia menyebutkan tidak memberikan secara khusus pemakaian mobil dinas itu kepada Maruba. “Saya tidak ada memberikan secara khusus,” katanya, Jumat (18/8/2023) sore, melalui WhatsApp.

Ketika ditanya apakah pemberian mobil dinas kepada Maruba tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi sesama pegawai di kantor itu, terutama bagi pejabat eselon III, menurut Hamid, mobil BB-512-R adalah kendaraan lapangan yang sewaktu-waktu bisa dipakai oleh pegawai BKPSDM.

BERITA TERKAIT  DPRD Madina Tetapkan APBD-P Tahun 2021 Sebesar Rp1,689 Triliun

“Mobil itu diperuntukkan untuk lapangan, tapi kan harus ada yang tanggung jawab,” ujarnya.

Selaku kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di BKPSDM Madina, lanjut Hamid, wajar Maruba ditunjuk menjadi penanggung jawab mobil lapangan itu. “Tetapi bukan untuk keperluan Ibu Maruba sebagai kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, tetapi selaku penanggung jawab mobil tersebut.”

Pernyaatan Hamid ini ditanggapi seorang staf di kantor BKPSDM. “Judulnya sih mobil operasional kantor. Tetapi siapa yang berani pinjam. Bahkan, sekelas pimpinan pun belum tentu berani meminjam kendaraan itu,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2006, ASN yang berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas minimal eselon III.

Sementara, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam. (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI