BERBAGI
ABSENSI--Massa yang hadir di acara Ma'ruf Amin tampak mengisi absensi di lokasi kegiatan sang cawapres. Mereka diduga ASN di lingkungan Pemkab Madina.

BERITAHUta.com—Bupati Mandaling Natal (Madina), Sumut diduga melabrak berbagai aturan terkait pengerahan ASN (aparatur sipil negara) dan honorer di lingkungan pemkab setempat untuk menghadiri acara tablig akbar yang dihadiri cawapres Ma’ruf Amin, di Lapangan Pasir Putih, Lintas Timur, Panyabungan, Madina pada Senin (11/3).

Bukan hanya ASN dan honorer di lingkungan sekretariat pemkab, satuan kerja/organisasi perangkat daerah (satker/OPD), kantor kecamatan pun turut mengerahkan aparatur di lingkungan wilayah kerjanya untuk menghadiri kegiatan “berbau” politik tersebut.

Misalnya, surat Camat Panyabungan Barat Nomor:005/129/PYB BRT/2019 tanggal 9 Maret 2019 yang ditanda tangani Syahrul Alamsyah tentang Undangan.

Surat yang ditujukan kepada Korwil III Dinas Pendidikan, kepala Puskesmas Longat, kepala KUA Longat,  PLKB, BP3K Sirambas, kepala sekolah dan guru,kepala desa, perangkat desa se Panyabungan Barat, BPD se-Panyabungan Barat, dan PKK Desa se-Panyabungan Barat meminta pihak-pihak tersebut menghadiri acara Ma’ruf Amin dan diwajibkan pakai baju putih.

Surat camat itu sebagai tindak lanjut surat Bupati Madina Nomor:  005.0752/KESRA/2019 tanggal 8 Maret 2019 tentang Kunjungan Kerja Bapak KH.Ma’ruf Amin dan Tauziah, Zikir dan Doa.

Meskipun acara yang dihadiri Bobby Afif Nasution, Hadad Alwi, Tim Kemenangan Daerah (TKD) Sumut Jokowi-Ma’ruf Amin: Ivan Batubara, dikemas dalam acara tablig akbar, namun tidak bisa dipungkiri kegiatan itu bermuatan politik.

Apalagi ketika Hadad Alwi dan Ma’ruf Amin menyampaikan orasi jelas-jelas mereka beberapa kali minta doa dan dukungan kepada sekitar 4 ribuan massa yang hadir menyaksikan acara itu agar Jokowi-Ma’ruf Amin terpilih kembali memimpin Indonesia.

BERITA TERKAIT  Naik Becak Oleng Menuju KPU Madina, PKB Optimis Rebut 12 Kursi

Ketua Ikatan Mahasiswa (IMA) Madina Herman Birje Nasution  menyesalkan adanya dugaan pengerahan ASN dan honorer pada acara yang dihadiri Ma’ruf Amin tersebut.

“Kami patut menduga hal ini sengaja dilakukan. Apakah memang ada tekanan dari pihak bupati atau tidak, itu merupakan ranah kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Madina,” katanya.

Dampak dari pengerahan aparatur pemerintah itu, suasana kantor OPD/satker di Komplek Perkantoran Payaloting, menjadi lengang. Hampir semuan kantor tutup sejak pagi. Kalaupun ada pintu kantor dinas/instansi terbuka, namun tidak terlihat di sana ada staf.

Supaya keberadaan sebagai ASN/honorer tidak kentara, mereka diwajibkan memakai baju putih dan celana hitam. Di antara aparatur lelaki, ada yang mengenakan koko, pakai peci hitam atau putih.

Aturan apa saja yang diduga dilanggar bupati Madina. Selain undang-undang pemilu, kepala daerah juga diduga menyalahi aturan seperti diatur pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Larangan Bagi ASN. Yaitu, setiap PNS dilarang, antara lain: (10) melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; (11) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; (12) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BERITA TERKAIT  Tanggapan Terhadap Klarifikasi Penasehat Hukum Bupati Mandailing Natal

Selain itu, (12c): sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lalu, (13): memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau (b) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dijelaskan mengenai sumpah janji, kode etik dan peraturan disiplin PNS. Dengan kata lain, banyakj rambu-rambu yang tidak boleh dilakukan seorang aparatur pemerintah ketika disumpah sebagai PNS.

Bupati juga diduga melanggar pasal 12 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah daerah. Pada  pasal 12 (1a) disebutkan, hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki.

Sementara, (1b) dijelaskan, hari Rabu pakai PDH kemeja warna putih dan celana/rok hitam atau gelap. (tim-01)

BERBAGI

4 KOMENTAR

  1. Copy surat-surat nai, print gambar kejadian, baen cd video kegiatan i, Laporkan kon tu BAWASLU Madina.
    Ami bantu sian ranto so viral laporan nai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here