BERBAGI
KAIN SARUNG--Beginilah penjelasan Surat Edaran Bupati Madina Nomor 019.6/0786/TUPIM/2019 tentang Pakaian Busana Msulim dan Muslimat di Lingkungan pemkab setempat. Para ASN setiap jumat harus pakai kain sarung.

BERITAHUta.com—Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sumut menerapkan aturan baru tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Jumat besok (15/3), direncanakan diadakan launcing pemakaian busana muslim bagi aparatur di lingkungan pemkab setempat.

Penerapan aturan ini terkesan begitu mendadak. Sebab, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution baru memerintahkan Wakil Bupati Jafar Sukhairi  di akhir acara “Tauziah, Zikir dan Doa” yang dihadiri Cawapres Ma’ruf Amin, pada Senin (11/3).

“Pada hari-hari tertentu para pegawai Pemkab Madina juga akan pakai sarung ke kantor. Tolong pak wakil bupati dipersiapkan perdanya,” kata bupati di atas panggung acara, yang juga disaksikan Ma’ruf Amin.

Hanya berselang tiga hari setelah perintah itu, beredar undangan dari Sekretariat Pemkab Madina yang ditanda tangani Sekda Drs. Syahnan Batubara tertanggal 13 Maret 2013.

Undangan itu menyebutkan, berdasarkan surat  edaran Bupati Madina Nomor 019.6/0786/TUPIM/2019 tentang Pemakaian Busana Muslim dan Muslimah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, diharapkan kehadiran seluruh staf PNS dan tenaga sukarela untuk menghadiri launcing pemakaian busana tersebut yang diadakan di Taman Raja Batu (TRB), Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan pada Jumat (15/3), pukul 07.30 sampai selesai.

BERITA TERKAIT  Selesai 2 Tahun, Pembangunan Bandara Bukit Malintang Dimulai 2019

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 019.6/0786/TUPIM/2019 yang dikeluarkan tanggal 12 Maret itu disebutkan, berdasarkan Perda Madina Nomor 6 Tahun 2003 tentang Berpakaian Busana Muslim dan Muslimah sebagaimana telah diubah dengan Perda Madina Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Berpakaian Busana Muslim dan Muslimah serta Peraturan Bupati Madina Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Madina, diperintakan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina untuk mensosialisasikan pemakaian busana muslim dan muslimah setiap hari Jumat kepada seluruh aparatur sipil negara yang berada di pemkab tersebut.

BERITA TERKAIT  Prof. Zulkarnain Lubis: Pembangunan Madina Seharusnya Berkelanjutan

Beberapa ASN yang coba diminta tanggapannya merasa kaget dengan aturan tersebut. “Saya tidak tahu mau bicara apa, nanti salah. Kaget sajalah. Mendadak betul. Apa kami mau dibuat seperti Ma’ruf Amin,” kata seorang pegawai Pemkab Madina yang tidak mau disebut namanya.

Seorang pegawai kecamatan juga menyampaikan hal serupa. “Silakan berpakaian muslim saya kira tidak masalah, tapi masak pakai sarung. Pakaian muslim kan tidak mesti pakai sarung. Terkadang hari Jumat kami gotong royong, wah kurang pantas rasanya kalau pakai kain sarung,” katanya.

Mengenai perda berpakaian muslim dan muslimah, dia mengaku memang pernah dengar beberapa tahun lalu. “Tapi saya lupa, apakah disebutkan dalam perda itu mengenai pakai kain sarung,” ujarnya. (tim-01)

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here