BERBAGI
RAKOR--Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi hadir pada Rakor evaluasi PPKM dan penyerapan anggaran penanganan covid-19 se-Sumut di Grand Cityhall, Medan, Senin (27/9-2021). (foto: Diskominfo Pemkab Madina)

iBERITAHUta.com—Kejaksaan siap memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan ekonomi. Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu mengatakan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sudah disiapkan.

“Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata  Kajati pada rapat koordinasi (rakor) evaluasi PPKM dan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 se-Sumut di Grand Cityhall, Medan, Senin (27/9-2021).

Kegiatan ini diikuti  Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution.  Dalam kesempatan ini, juga tampak para bupati/wakil bupati, kapolres, dan dandim se-Sumut.

Rakor dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi, Kajatisu IBN Wiswantanu, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Kepala BPKP Sumut Kwinhatmaka. Rakor ini juga dihadiri para bupati/wakil bupati, Kapolres, dan Dandim se-Sumut.

BERITA TERKAIT  Tabligh Akbar Ramadan di Masjid Agung, Pemkab Madina Hadirkan Penceramah dari Palestina

Langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sudah disiapkan antara lain PEN melalui monitoring, pengawalan, dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan.

Selain itu realisasi anggaran bantuan sosial, kesehatan dan perlindungan sosial. Kejaksaan mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

Kajatisu mengatakan perlunya kewaspadaan bersama mencegah penularan covid-19 dan percepatan herd immunity melalui vaksinasi kepada masyarakat Sumut.

“Dengan demikian, aparat kejaksaan tidak akan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan, tapi hanya memberikan pendapat hukum, opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Fahrizal Efendi: Teliti dan Waspada, Jangan-Jangan SMGP jadi “Mesin Pembunuh” Manusia

Menurut mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, ini Kejaksaan telah membentuk posko PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk  pendampingan dalam penyerapan anggaran serta memberikan pendapat hukum.

Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu menekan penyebaran covid-19.

Pandemi covid-19 , kata Wiswantanu, belum berakhir. Itu sebabnya, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan covid-19 di Sumut secara berkesinambungan.

Perwakilan BPK RI Wilayah Sumut menjelaskan mengenai tata kelola anggaran penanganan covid-19.

Sementara Kapolda mengatakan penyerapan anggaran penanganan ccovid-19 yang masih minim perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan.

“Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran,” katanya. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here