PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut bakal melakukan lelang terhadap barang milik daerah. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.
Salah satu syarat kegiatan ini yaitu penawaran dilakukan secara tertulis melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding, yakni tidak diperlukan kehadiran bagi peserta yang berminat.
Adapun objek lelang dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan pada, Hari Selasa, 20 Juni 2023. Pembukaan penawaran dimulai pukul 10.00 waktu server. Batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server (sesuai WIB). Penetapan pemenang ditentukan setelah batas akhir penawaran.
Ketentuan lelang yang harus diikuti dan diperhatikan sebagai berikut:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website: www.lelang.go.id;
- Syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
- Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal, di Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan pada jam kerja.
- Objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
- Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 19 Juni 2023 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
- Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
- Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat 27 Juni 2023 atau 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan bakal disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.
- Peserta lelang dapat mengambil Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padangsidimpuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.
- Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.
- Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.
- Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Nomor Kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan Nomor Kontak: 08116333933.
Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina Yas Adu Zakirin Nasution SH., MM. didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap SE., MM., yang dihubungi media ini, Selasa (13-6-2023), membenarkan adanya rencana lelang barang milik pemerintah daerah tersebut.
“Iya benar, kita akan melaksanakan lelang. Untuk jadwal pelaksanaannya pada Selasa depan, tanggal 20 Juni 2023,” katanya. (rul/*)
Editor: Akhir Matondang