BERITAHUTA.com—Belum sebulan disumpah jadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Fer (23) sudah terjerat kasus hukum. Polisi mengamankan oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura ini pada Selasa (3/9), sekitar pukul 08.15, karena diduga terkait narkoba.
Petugas menangkap lelaki yang beralamat di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gg. serasi No.1, Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Sumut itu di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut.
Dari tangan Fer, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas; dua unit handphone merek I-Phone dan Blackberry; tiket pesawat Wings Air IW. 1216 dari Kualanamu-Padangsidimpuan; uang tunai Rp700 ribu; enam lembar kartu identitas diri, serta satu tas koper warna hitam.
Penangkapan oknum anggota DPRD Padangsidimpuan yang baru diambil sumpat pada 13 Agustus 2019 tersebut bermula ketika pada Selasa pagi, sekitar pukul 08.15, petugas avsec bandara Kualanamu bernama Nindi Riuka melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap Fer, seorang calon penumpang pesawat Wings Air IW.1216 tujuan Padangsidimpuan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat Fer grogi dan seperti ketakutan. Bahkan tangannya sampai gemetar. Melihat kondisi tersebut, petugas curiga dan langsung melakukan interogasi.
Tidak lama kemudian, Fer mengaku ke petugas ia baru saja pulang dugem dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Karena merasa curiga, lalu petugas melakukan pemeriksaan melalui alat X-Ray terhadap tas koper milik Fer. Ternyata di dalam tas ditemukan benda mencurigakan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan secara manual dengan cara membuka koper tersebut. Betul, di dalam tas ditemukan dompet berisi dua set alat isap sabu dan tiga mancis gas yang diduga dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan Fer terhadap petugas, ia menggunakan sabu di tempat hiburan “J” di Kota Medan pada, Senin malam (2/9), sekitar pukul 22.00.
Tidak lama kemudian Padal Obvit Polres Delisserdang, Sumut Iptu Irfan melaporkan kejadian tersebut ke Satnarkoba Polres Deliserdang.
Berselang beberapa menit, sejumlah petugas dari Polres Deliserdang bersama Ditnarkobna Poldasu tiba di kantor Secbul Bandara Kualanamu. Untuk keperluan penyidikan, polisi membawa Fer ke Poldasu dan diterima Iptu H. Sirait, penyidik Unit III Subditresnarkoba Polda Sumut.
Fer bersama 29 orang lainnya disumpah sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024, di aula gedung dewan setempat, pada Rabu (13/8).
Lelaki berkulit putih ini baru kali pertama dilantik jadi wakil rakyat. Ia berasal dari daerah pemilihan Padangsidimpuan satu. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang