
BERITAHUta.com— Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut karena membawa 241 bal ganja kering atau seberat atau 250 kg. Seorang di antara yang dibekuk pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU)Madina.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN alias Boja (27) dan PDR alias Dapot (44). Boja beralamat di Kampung Sedikit, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Berdasarkan keterangan yang didapat petugas, ia tercatat sebagai tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) di Dinas PU Madina.
Sedangkan Dapot tinggal di Desa Padanglaru, Panyabungan Timur, Madina. Ia bertugas sebagai sopir truk saat “barang haram” tersebutt diangkut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 241 bal kemasan dibalut lakban cokelat diduga berisi narkotika golongan satu jenis ganja. Total berat semunya 250 kg.
Lalu, delapan karung plastik warna putih garis biru merah, delapan plastik besar warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna Coklat, dan satu unit mobil truk Hino B-9806-TYT.
Penangkapan Boja dan Dapot berawal dari adanya informasi yang didapat Timsus Polres Padangsidimpuan bahwa ada truk melaju dari arah Madina menuju Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut yang diduga membawa ganja.

Setelah melakukan pemantauan di jalinsum, polisi melihat truk tersebut melintas di Jl. Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang.
Tak buang waktu, petugas mengejar dan coba menghentikan laju kendaraan. Namun, Dapot sebagai pengemudi truk tak mengindahkan perintah polisi. Bahkan ia makin tancap gas, dan terkesan hendak melarikan diri.
Polisi bersaha mengejar dan terus meminta agar Dapot menghentikan laju kendaraan. Upaya pelaku melarikan diri kandas juga.
Pas di sekitar Lapangan 1 Tor Simarsayang petugas berhasil menahan laju truk. Begitu mobil berhenti, Boja berusaha melarikan diri. Meskipun polisi sudah memberikan tembakan peringatan, namun tetap tak digubris.
Akhirnya polisi mengarahkan peluru ke kaki kanan Boja, dorr.., ia pun tersungkur. Tanpa bisa berbuat banyak, pegawai honorer itu pasrah diborgol petugas.
Polisi membawa Dapot, Boja dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Hilman Wijaya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi. “Kami upayakan menyembangkan kasus ini. Tentu masih menunggu hasil penyidikan di kantor,” katanya. (*)
Laporan: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang