BERBAGI
Anggota Polres Kota Padangsidimpuan memeriksa TS, seorang residivis yang diduga sebagai pelaku pembobol warung kelontong milik Maddian Lubis.

BERITAHUta.com—Polres Kota Padangsidimpuan, Sumut mengamankan TS (45), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Padangsidimpuan karena diduga melakukan pencurian di warung kelontong milik Madian Lubis di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Polisi mengamankan residivis narkoba tersebut  di sebuah warung di Jalan Bypass, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan, pada Minggu (20/1), sekitar pukul 21.00. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti antara lain rokok merek Sampoerna ukuran besar dan kecil masing-masing dua slop, Panama (4 slop), In Mild ( 4 slop), Surya (1 satu slop), Samsu (1 slop), Magnum putih (1 slop), Dunhil putih (2 slop), Marlboro s(1 slop) dan Lucky Strike (1 slop).

BERITA TERKAIT  Hendak Kirim Ganja dan Rendang Jengkol ke Bandung Melalui Loket ALS Panyabungan, Seorang Wanita Diamankan

Terungkapnya kasus pencurian warung milik Maddian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bermula dari rekaman CCTV (closed circuit television).  Dari rekaman itu, polisi berhasil mendapatkan identitas korban.

BERITA TERKAIT  Kompol  H.M. Dalimunthe Resmi Menjabat Wakapolresta Padangsidimpuan

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dari rekaman CCTV diketahui tersangka masuk ke dalam warung setelah merusak pembatas warung terbuat dari triplek. Setelah di dalam warung, ia mengambil uang dan sejumlah rokok.

Menurut kapolres, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Kami masih menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi,” katanya, Selasa (22/1). (lily lubis)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here