BERITAHUta.com—Polres Kota Padangsidimpuan, Sumut mengamankan TS (45), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Padangsidimpuan karena diduga melakukan pencurian di warung kelontong milik Madian Lubis di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Polisi mengamankan residivis narkoba tersebut di sebuah warung di Jalan Bypass, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan, pada Minggu (20/1), sekitar pukul 21.00. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti antara lain rokok merek Sampoerna ukuran besar dan kecil masing-masing dua slop, Panama (4 slop), In Mild ( 4 slop), Surya (1 satu slop), Samsu (1 slop), Magnum putih (1 slop), Dunhil putih (2 slop), Marlboro s(1 slop) dan Lucky Strike (1 slop).
Terungkapnya kasus pencurian warung milik Maddian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bermula dari rekaman CCTV (closed circuit television). Dari rekaman itu, polisi berhasil mendapatkan identitas korban.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dari rekaman CCTV diketahui tersangka masuk ke dalam warung setelah merusak pembatas warung terbuat dari triplek. Setelah di dalam warung, ia mengambil uang dan sejumlah rokok.
Menurut kapolres, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Kami masih menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi,” katanya, Selasa (22/1). (lily lubis)