
BERITAHUta.com–Berawal dari perkenalan di media sosial, MS (20), berhasil memperdaya Bunga (15). Pemuda pengangguran itu pun terpaksa mendekam dalam ruang tahanan Mapolres Padangsidempuan, Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi berhasil mengamankan MS di rumahnya, Desa Poken Jior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Lelaki ini diduga membawa kabur sang pacar selama beberapa hari, bahkan sempat beberapa kali mencabuli gadis belia itu.
Petugas melakukan proses hukum terhadap MS setelah mendapat pengaduan keluarga Bunga, bukan nama sebenarnya, sesuai laporan polisi nomor: LP/13/I/ 2019 /SU/PSP tanggal 11 Januari 2019.
Kisah dua sejoli yang dimabuk asmara ini berawal dari perkenalan mereka lewat jejaring facebook sekitar empat bulan lalu. Dilanjutkan saling balas komentar pada setiap postingan masing-masing. Keduanya makin akrab setelah berkenalan melalui fasilitas messenger.
Seiring waktu berjalan, komunikasi MS dan Bunga makin intens. Benih-benih cinta di antara keduanya makin tumbuh. Sejak tiga bulan lalu, dua sejoli ini sepakat merajut hubungan cinta.
Malapetaka pun tiba. Pada Kamis (10/1), sekitar pukul 16.00, MS dan Bunga pergi ke Simarsayang. Mereka disana sampai pukul 18.00. Karena sudah sore, Bunga takut pulang ke rumahnya. Biasanya, siswa kelas satu SLTA ini paling lama pukul 17.00 sudah pulang ke rumahnya.
MS lalu membawa Bunga jalan-jalan pakai sepeda motor untuk menghabiskan waktu. Bahkan, malamnya, keduanya kembali lagi ke Simarsayang untuk memadu kasih.
Rencananya, Jumat sore (11/1), mereka mau ke rumah bou MS, namun tidak jadi. Lalu, mereka melanjutkan jalan-jalan untuk menghabiskan waktu
Pada Sabtu (12/1), MS membawa Bunga ke rumahnya dengan janji akan menikahi gadis belia itu. Selama dalam pelarian, keduanya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Tak terima atas perlakukan MS, H. Suwardi, ayah Bunga, melaporkan kasus dialami putrinya ke pihak berwajib. Warga Jalan Stn. Mhd Arief, Kota Padangsidimpuan, itu mengaku sudah mencari Bunga kemana-mana tetapi tidak membuahkan hasil.
Menurut seorang lelaki yang mengaku paman korban, Bunga tidak pulang ke rumah sejak Kamis (10/1), sekitar pukul 16.00. “Setelah dilakukan pencarian, kami dapat informasi ia (Bunga-red) dibawa pergi MS dengan maksud hendak menikah,” katanya.
Pihak berwajib cepat bergerak. Setelah dapat laporan dari keluarga Bunga, polisi melakukan penyelidikan. “Hasilnya, kami memperoleh informasi korban berada di rumah MS,” kata Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik.,MH., didampingi Kasatreskim AKP. Abdi Abdullah SH., dan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Aiptu Jamil Siregar di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (12/1).
Polisi berhasil mengamankan MS di rumahnya, di Desa Poken Jior. Di tempat itu, juga ada Bunga. Lalu, petugas membawa keduanya ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan MS kepada petugas, mereka sudah sering bertemu setelah sepakat menjalin hubungan cinta. “Kami sudah dua kali melakukan hubungan badan atas suka sama suka. Tidak ada unsur paksaan,” katanya.
Menurut MS, ia juga tidak pernah mengancam Bunga agar menuruti kemauannya. “Awalnya tidak ada rencana mau kawin. Namun setelah pukul 18.00, dia (Bunga-red) mengaku tidak berani pulang ke rumahnya, akhirnya kami keliling-keliling,” katanya.
Ketika ditanya petugas apakah masih ada niat menikahi korban, “Masih,” jawab MS.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, MS mengaku menjemput Bunga di suatu tempat. Lalu ia membawa wanita yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar itu ke beberapa tempat, terakhir dibawa ke rumahnya dengan maksud hendak menikahi gadis “bau kencur” tersebut.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. “Termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. MS dijerat pasal tentang perbuatan membawa kabur anak di bawah umur dan perbuatan pencabulan,” kata kapolres.
Untuk bahan penyidikan lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: pakain dalam, baju dan celana milik Bunga. Tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
(lily lubis)