
BERITAHUta.com–Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut H. Dahlan Hasan Nasution mengakui dialah sebagai menggagas pembangunan obyek wisata Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).
“Saya sendiri yang membuat nama Tapian Siri-siri Syariah dan ide dasarnya dari saya. Pengerjaannya dimulai tahun 2015,” kata bupati pada saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan TSS dan TRB di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2/2020).
Dahlan Hasan hadir di PN Medan sekitar pukul 13.30. Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Syahruddin selaku Plt. Kadis PUPR Madina, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.
Dihadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendi, bupati menyebutkan mengenai keberadaan bangunan TSS dan TRB dialah selaku penggagas kedua objek wisata tersebut.
“Saya sendiri yang membuat nama Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan ide dasarnya dari saya. Pengerjaannya dimulai tahun 2015,” katanya.
Dia menjelaskan, anggaran pembangunannya ditampung dalam APBD tahun 2016 dan hingga saat ini bangunan tersebut masih berfungsi dan digunakan untuk berbagai acara pemerintahan Pemkab Madina.
“Secara bertahun-tahun tempat itu digunakan untuk buat acara,” tegas bupati.
Mengenai pemilihan lokasi TSS dan TRB, bupati menyebutkan lantaran lahan itu selama ini terlantar dan kebetulan berdekatan dengan komplek perkantoran pemkab.
Selama dua bulan, jelas bupati, alat berat dikerahkan untuk mengerjakan bangunan itu.
Dia mengatakan alat berat dipakai untuk TSS sebelum Maret 2016. “Untuk TRB saya tidak tahu. Saya tidak tahu ada penunjukan atau pengadaan langsung,” ujar Dahlan Hasan. Ia mengaku tidak tahu apakah alat berat dianggarkan pada R-PABD 2016.
Dikutip dari Medanbisnisdaily.com, usai memberikan keterangan, Dahlan Hasan langsung langsung keluar dari gedung belakang PN Medan, tempat biasanya keluar masuk mobil tahanan.
Saat diikuti sejumlah wartawan, bupati berjalan cepat menuju mobil yang sedang menunggunya di belakang pintu belakang PN Medan. Ia enggan berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.
Kuasa Hukum Pemkab Madina Syafaruddin Hasibuan yang mendampingi Dahlan Hasan membenarkan bupati hadir di PN Medan atas inisiatif sendiri.
“Hari ini bupati hadir. Beliau datang atas inisiatif sendiri. Perlu saya tegaskan, ketidakhadiran bupati sebelum-sebelumnya karena ada tugas dan kami melayangkan surat resmi ke Kejari Madina dan Kejatisu. Bahkan ke kantor gubsu juga kami beritahu,” katanya.(*)