BERITAHUta.com—Berdasarkan hasil rapat terbaru yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailin Natal (Madina), Sumut pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Madina 2020 di tiga TPS digelar, Sabtu (24/4-2021).
Hal itu sesuai keputusan KPU Madina Nomor: 465/PP 01.2-kpt/1213/KPU-kab/II/2021 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 Pasca Putusan MK.
Sebelumnya seperti diberitakan media ini, KPU Madina sempat merencanakan pelaksaan PSU sebagai tindak lanjut amar putusan MK yang dibacakan, Senin (22/3-2021), dilaksanakan pada, Rabu (21/4-2021).
Dalam salinan surat keputusan KPU tersebut juga disebutkan bahwa untuk pembentukan/seleksi baru PPK dan KPPS dilaksanakan pada tanggal 29 Maret.
KPU Madina menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kecamatan dilakukan berkisar 25-27 April 2021. Sedangkan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten diagendakan 26-30 April 2021.
Kepada wartawan, Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief mengatakan KPU Madina menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kecamatan dilakukan berkisar 25-27 April 2021. Sedangkan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten diagendakan 26-30 April 2021.
“Jadwal penetapan calon terpilih dilaksanakan berkisar 30-3 Mei 2021 sekaligus pengusulan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Madina,” katanya, Minggu (28/3-2021).
Menurutnya, keputusan jadwal tahapan PSU merupakan hasil musyawarah dengan seluruh komisioner serta Pemkab Madina terkait kesiapan dana.
Fadhillah Syarief berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar. Kedua tim pemenangan paslon mampu menjaga diri dan memberikan kebebasan kepada masyarakat di tiga TPS menyampaikan aspirasi tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Ini dalam rangka agar tidak ada gangguan pada pelaksaan PSU nanti.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK, terdapat tiga TPS di Madina yang diharuskan melakukan PSU, yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, Madina, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 335 orang.
Lalu, DPT di TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina masing-masing sebanyak 438 orang serta 434 orang.
Dua kandidat bersaing memperebutkan sekitar 1.207 suara, yaitu pasangan calon (paslon) 1: Ja’far Sukhairi-Atika dan paslon 2: Dahlan Hasan –Aswin.
Pada PSU nanti, gambar paslon 3: M. Sofwat-Zubeir tetap ikut dalam kertas suara di TPS, namun suara yang didapat kandidat peraih terbanyak ketiga ini pada saat PSU, tidak memberi pengaruh dan tetap posisinya sebagai juru kunci.
Saat ini, paslon 1 sedang memimpin “klasemen” sementara setelah suara di tiga TPS dinolkan pasca putusan MK dengan masing-masing perolehan, paslon 1: 78.787 suara; paslon 2: 78.552 suara, serta paslon 3: 44.949 suara.
Paslon 1 atau SUKA unggul 264 suara dari paslon 1. Sebelum putusan MK, paslon 2 menempati posisi tertinggi mendapatkan suara pada pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati Madina yang diadakan 9 Desember 2020. Pasangan Dahwin—sebutan paslon 2—unggul 372 suara dari paslon nomor 1.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020, suara paslon: 1 sebanyak 78.921; paslon nomor 2 (79.293 suara), dan paslon nomor 3: (44.993 suara).(*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang