BERBAGI
ilustrasi

BERITAHUta.com—Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut menyebutkan seseorang yang sudah meninggal tetap bisa mencoblos pada Pilkada Madina 9 Desember 2020 lalu, tapi diwakilkan kepada keluarganya.

Berdasarkan rekaman percakapan telepon kades berinisial AH, dengan seorang tokoh pemuda Madina,  disebutkan jika seseorang meninggal sepanjang tahun 2020, ia tetap bisa menyampaikan hak pilih tapi diwakilkan kepada keluarga almarhum.

Di desa yang dipimpin AH, belakangan diketahui ada dua “jenazah” menyampaikan hak pilih. Di desa lain, juga ada warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) “ikut” memilih, seperti di Desa Banjar Lancat, Panyabungan Timur, Madina.

Ketentuan mengenai diperbolehkan warga meninggal diwakilkan kepada keluarganya, kata kades, sesuai hasil bimbingan teknis (bimtek) yang diadakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Panyabungan Timur dengan para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) se kecamatan itu.

Rekaman percapakan telepon AH dengan tokoh pemuda berinisial MD tersebut sudah banyak beredar dari tangan ke tangan para pengguna android.

“Berdasarkan hasil bimtek KPPS di Gunung Baringin, jika seseorang meninggal tahun 2020, ia tetap bisa menggunakan hak pilih, tapi yang mencoblos keluarganya,” ujar AH pakai bahasa Mandailing.

Ketika didesak MD, kades mengaku tidak kenal PPK Panyabungan Timur. “So uboto namaninggal tola mamili, tai manusuknya keluarga baen na usapai do KPPS. Ning KPPS, ima hasil bimtek nalai di kecamatan dohot PPK (Saya tahu yang meninggal boleh ikut memilih, tapi diwakilkan kepada keluarganya karena saya tanya KPPS. Kata KPPS, itu sesuai hasil bimtek mereka di kantor kecamatan bersama PPK-red),” ujar kades.

BERITA TERKAIT  Yusuf, Sang Mantan Calon Bupati Madina Masuk Gerbong Jenderal M. Sofwat Nasution
Surat pernyataan warga Banjar :Lancat bahwa Rohan sudah meninggal, tapi mereka wakilkan hak pilih almarhum pada Pilkada Madina 9 Desember lalu.

Di desa yang dipimpin AH, bukan hanya yang meninggal boleh menggunakan hak pilih, warga yang sedang menjadi binaan  LP (Lembaga Pemasyarakatan) Panyabungan pun diperkenankan menyampaikan hak pilih dengan cara diwakilkan kepada keluarga.

Bahkan, hal serupa berlaku bagi warga yang sedang merantau, bisa diwakilkan kepada pihak keluarga.

Terkait tuduhan terhadap AH yang mengumumkan melalui pengeras suara masjid agar saat PSU  (Pemungutan Suara Ulang) masyarakat tetap memilih pasangan calon (paslon) nomor dua, secara tegas ia membantah.

“Saya tidak ikut-ikutan. Bukan saya yang mengumumkan, tapi BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Saya dengar sendiri. BPD menyebutkan, siapa yang dipilih pada hari Rabu (9 Desember 2020), itu juga yang kita pilih pada saat PSU,” kata AH menirukan ucapan BPD.

“Demi Allah yang umumkan BPD. Ini karena Allah. Lewat pengeras suara dia minta tolong kepada masyarakat jangan sampai ada money politik jelang PSU. Soalnya banyak yang datang. Siapa yang datang, ya tim sukses nomor satu. Saya tidak tahu orangnya,” jelas AH.

Adong do naro tim sukses nomor dua? tanya MD.

Inda dong,” jawab kades.

Aso monang (telak),” tanya MD lagi.

BERITA TERKAIT  Tokoh Lumban Dolok: Songon Rante ni Jala, Rap Runggu ma Ita Monangkon Sofwat-Beir

Inda uboto, songonima. Inda dong main-main politik,” sebut AH.

Dalam obrolan melalui telepon itu, MD sempat mengingatkan agar jangan sampai kades menganggap paslon nomor dua dewa.

Selain itu, MD mempertanyakan sejauh mana peran camat Panyabungan Timur dengan pihak PPK. “Inda utandai sanga ise PPK ison. Sanga adong unek-unek (permainan-red) di antara nalai, inda uboto,” ujar Tastas Nambur

Ketua tim pemenangan paslon nomor tiga, Syafaruddin Ansari Nasution menyesalkan terjadinya kasus Panyabungan Timur ini. Ini menjadi indikator tidak tertibnya kinerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina serta rendahnya kinerja Bawaslu Madina.

“Untuk apa ada Bawaslu, kalau hanya jadi tameng. Begitu marak dugaan money politik, satu pun tak ada yang bisa mereka tangkap tangan. Begitu massif dugaan keterlibatan aparat pemerintah, mereka seolah tutup mata,” katanya.

Mengenai materi obrloan AH dan MD, menurut Syafaruddin Ansyari, jika hal  itu betul terjadi, patut diduga tatanan demokraksi pada Pilkada Madina 2020 sudah amburadul. Bawaslu Madina yang diharapkan menjadi wasit, seolah tak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.”Ini tidak bisa didiamkan, dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Pasalnya, bisa jadi para penghuni LP Panyabungan yang merupakan warga desa yang dipimpin AH juga ikut menyampaikan hak pilih di TPS-004 Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Madina. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here