BERBAGI
Atika Azmi Utammi (foto: akhir matondang)

PENJELASAN Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Atika Azmi Utammi terkait surat PT SMGP kepada kepala Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina sepertinya tidak bisa meredam kecaman dari berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja timnya. Bahkan seolah mematik persoalan baru.

Atika, yang juga ketua Tim Investigasi Pemkab Madina terhadap kasus semburan gas yang terjadi enam bulan lalu, (Minggu, 6/3-2022), oleh sejumlah pihak dituding ingin mengaburkan tuntutan kompensasi yang disuarakan warga Sibanggor Julu.

Penuh percaya diri,  Atika menyebutkan, “Tidak satu poin pun yang ditutupi,“ katanya menanggapi maraknya permintaan masyarakat agar Tim Investigasi membuka hasil kerja mereka.

Persoalan paling utama adalah apakah betul tidak ada gas H2S (Hidrogen Sulfida) pada saat peristiwa terjadi. Berdasarkan surat PT SMGP (Sorik Marapi Gethermal Power)  kepada kepala Desa Sibanggor Julu yang viral di medsos, secara tegas pihak perusahaan menyebutkan warga dilarikan ke rumah sakit bukan karena gas H2S.

Lantas, kalau bukan karena H2S, kenapa mereka muntah-muntah, pusing, dan mengalami gejala seperti keracunan. Bahkan, ada yang sempat dirawat berhari-hari di rumah sakit.

Salah satu poin surat PT SMGP No: SM3429/220905/CDCR tanggal 5 Agustus 2022 yang ditandatangani Ali Sahib, selaku WKTPB PT SMGP, menyebutkan hingga saat ini  pihak perusahaan tidak bisa memenuhi kesepakatan internal warga Sibanggor Julu untuk nilai kompensasi Rp100 juta per warga.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada  bukti hasil pemeriksanaan labortorium  yang menyatakan warga terdampak karena terpapar H2S dari semburan sumur T-12. Pada saat kejadian semburan berada pada parimeter aman di luar radius 300 meter.

PT SMGP mengklaim tidak ada H2S  pada saat kejadian. Inilah sebenarnya yang menimbulkan tanda tanya masyarakat. Untuk memastikan ada atau tidak H2S pada saat warga mengalami muntah-muntah dan pusing, semestinya bukan diputuskan sepihak oleh perusahaan, tapi berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan Tim Investigasi.

Apa saja kerja Tim Investigasi sehingga sampai enam bulan setelah kejadian  berlalu, tidak jelas hasil uji laboratorium mengenai ada atau tidak semburan gas H2S pada saat kejadian.

Tampaknya, Tim Investigasi seolah ingin menjadi pahlawan membela kepentingan masyarakat, padahal sebenarnya mereka tak mampu menghadapi koorporasi.

Patut diduga hal itu disebabkan kepentingan tertentu. Sama halnya ketika kepolisian tak pernah sanggup menetapkan tersangka setiap ada insiden di lingkungan perusahaan tersebut.

Dugaan itu makin kuat setelah Atika memberikan penjelasan melalui rilis Diskominfo Madina pada, Minggu malam (11/9-2022). Ia seolah menggiring opini bahwa timnya sudah bekerja dengan menghasilkan 14 poin kesepakatan.

Dari 14 poin kesepakatan yang disebutkan Atika, tak satu pun menyinggung kompensasi secara langsung. Juga tak menyinggung soal ada atau tidak gas H2S pada kejadian yang menyebabkan 58 warga dilarikan ke rumah sakit.

BERITA TERKAIT  Catatan Kasus Suap PPPK Madina: Setelah DHS Tersangka, Siapa Selanjutnya Pakai Baju Merah Ini...  

Justru salah satu poin menggelitik adalah, poin 11. Yaitu, Pemkab Madina ingin memanfaatkan momentum musibah dialami warga dengan meminta bonus produksi untuk memaksimalkan pembangunan. Apa hubungan musibah dengan meminta bonus produksi.

Coba kita bedah satu per satu dari 14 poin kesepakatan yang disebutkan Atika:

Pertama, PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.

Kedua, PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.

Terhadap poin satu dan dua, masak sih perusahaan sebesar PT SMGP masih harus diajari Tim Investigasi mengenai itu. Poin ini saya anggap hanya “basa-basi”, sebab hal itu sudah menyangkut teknis.

Ketiga, evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah.

Keempat, PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi fix station gas detector di area perusahaan dan pemukiman masyarakat.

Ini juga poin mubazir. Bukankah insiden kecelakaan di PT SMGP sudah berulang, bahkan sudah sering menyebabkan korban jiwa. Saya yakin, fix statison gas detector yang dimaksud sudah pasti ada. Persoalannya, apakah saat kejadian berfungsi atau tidak. Itu yang perlu diinvestigasi. Jika pemerintah hendak ikut melakukan evaluasi SOP, apa pihak pemerintah paham secara teknis.

Kelima, PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya di sekitar wall-ped.

Pertanyaan lagi, apa mungkin hingga saat ini di sana tidak ada fasilitas kesehatan. Jika terbukti memang tidak ada, perusahaan ini patut disebut “abal-abal”. Dan, saya yakin pasti sudah ada sesuai standar yang ditentukan. Dengan demikian, poin ini juga sekadar basa-basi saja.

Keenam, PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja.

Poin ini juga terkesan formalitas. Sekelas PT SMGP, mereka pasti memperhatikan mengenai pendukung keselamatan kerja. Peristiwa yang terjadi  bukan soal keselamatan kerja, tetapi  mengenai keselamatan warga yang ada di luar perusahaan.

Ketujuh, PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis.

Tanpa ada insiden pun, warga di Sibanggor Julu dan sekitarnya sangat patut dapat listrik gratis. Sebab akibat aktivitas perusahaan ini, kenyamanan mereka pasti berkurang, setidaknya suara bising, lalu lintas kendaraan alat berat, pencemaran udara, dan keselamatan nyawa mereka yang sewaktu-waktu terancam H2S.

Kedelapan, PT SMGP diwajibkan membebaskan lahan dari setiap well-ped sebagai zona aman radius sekitar 300 meter dan dilengkapi dengan pagar.

Wacana ini selalu muncul setiap ada insiden semburan gas dari PT SMGP, bahkan ada keinginan merelokasi warga. Waktu berlalu, wacana tetap jadi wacana yang tak jelas kapan bakal terealisasi.

Kesembilan, PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan existing PT SMGP.

Ini juga tidak penting, karena PT SMGP semestinya sejak awal sudah paham dan para pimpinan di sana adalah orang-orang yang sudah kaya ilmu serta pengalaman mengenai panas bumi. Kecuali Tim Investigasi yang hendak jalan-jalan dengan label studing banding dibiaya PT SMGP.

BERITA TERKAIT  Alamulhaq Bakal Jabat Plt Sekdakab Madina?

Kesepuluh, evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan eksplorasi.

Poin ini tak relevan dengan persoalan dugaan semburan gas H2S.

Kesebelas, bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan.

Sangat tidak etis, ketika warga dibalut derita, Tim Investigasi masih sempat-sempatnya bicara bonus produksi untuk pemkab. Apa ya hubungannya. Saya jadi gagal paham.

Kedua belas, cover BPJS untuk masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga.

Ketiga belas, beasiswa pendidikan bagi masyarakat berprestasi dan berpotensi.

Keempat belas, PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian.

Poin 12-14, patut diduga hanya suatu cara agar masyarakat terbuai ansor alias angin surga sehingga tidak menuntut kompensasi atas musibah mereka alami.

Apakah dengan memberikan BPJS kepada warga, lantas nanti mereka seolah boleh terkena dampak negatif aktivitas perusahaan.

Tanpa dari PT SMGP pun, jika warga tak mampu berprestasi, mereka berhak mendapatkan beasiswa dari pemerintah atau pihak swasta. Jadi bukan lantaran nyawa mereka terancam.

Apakah dengan adanya pelatihan UMKM dan pertanian, lantas ada jaminan dari PT SMGP warga terbebas dari ancaman maut aktivitas perusahaan tersebut.

Itulah sebabnya, Presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution meminta Atika tidak terlalu banyak beretorika terkait kasus di PT SMGP.

Apalagi, kata dia, wakil bupati seolah ingin menutup aktivitas perusahaan. “Jangan beretorika. Yang penting saat ini, selaku ketua Tim Investigasi, Atika bisa mempublikasikan hasil kinerja dan temuan mereka di lapangan. Karena sampai hari ini tidak terlihat fungsi dari tim tersebut,” katanya.

Diakui atau tidak, jika hanya menghasilkan 14 poin di atas, terlalu berat nama tim ini, yaitu: Tim Investigasi. Seolah tim akan membongkar persoalan kasus keracunan di PT SMGP, sementara untuk mendapatkan hasil laboratorium apakah ada H2S atau tidak pada saat kejadian, mereka belum mampu.

Di medsos sudah banyak elemen masyarakat menulis apa arti investigasi menurut KBBI. Jika di dunia jurnalisme, investigasi adalah mengungkap fakta yang tersembunyi.

Saya sependapat, tidak masanya lagi  Atika beretorika karena masyarakat menunggu bukti, bukan cuap-cuap. Mampu mengungkap  fakta tersembunyi, ada H2S atau tidak.

Enam bulan bukanlah waktu yang singkat. Bisa saja, Atika menganggap 14 poin hasil rekomendasi timnya sudah bisa menyelesaikan kasus ini. Ternyata tidak.

Jika Atika selaku ketua Tim Investigasi dalam waktu dekat tak mampu menyelesaikan harapan warga Sibanggor Julu dan masyarakat Madina pada umumnya, tidak menutup kemungkinan “bola” kian menggelinding kemana-mana.

Sebab, suara-suara sumbang itu mulai terdengar. Bahkan kian nyaring, seperti suara besi tua dipukul martil …

akhiruddin matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here