BERBAGI
SEKDA DATANGI BAWASLU--Sekda Madina Gozali Pulungan berjalan menuju mobil pribadinya Toyota Fortuner putih B-1241-PJO. usai sekitar 45 menit di salah satu ruangan kantor Bawaslu Madina, Kamis (24/12-2020). Diduga ia diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Dahlan Hasan mengenai bupati/wakil bupati, yang hendak maju pilkada tidak boleh mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan KPU tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

BERITAHUta.com—Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal, Sumut Gozali Pulungan, Kamis petang (24/12-2020), mendatangi kantor Bawaslu. Kehadirannya diperkirakan terkait laporan dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Bupati Madina H. Dahlan Hasan Nasution.

Gozali tiba di kantor Bawaslu Mandailing Natal (Madina) yang berada di Dalan Lidang, Panyabungan, Madina sekitar pukul 15.30. Ia datang menggunakan mobil pribadi Toyota Fortuner putih B-1241-PJO.

Mobil diparkir di halaman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Begitu turun dari mobil, Gozali yang hanya ditemani  sopir langsung berjalan menuju teras kantor tersebut, lalu masuk ke dalam salah satu ruangan.

Gozali Pulungan saat hendak naik mobil.

Gozali tampak kaku begitu melihat sejumlah orang yang ia kenal berada di sekitar kantor Bawaslu. Meski begitu, mantan kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Madina itu tampak berusaha menyembunyikan rasa kagetnya.

Sekda yang mengenakan kaos biru dan celana jins biru sempat sekadar menyapa beberapa orang yang dikenal. Tak lama kemudian, ia masuk ke dalam ruang Ali Aga Hasibuan, koordinator Devisi Penanganan Penggararan Bawaslu Madina.

Sumber Beritahuta.com menyebutkan, Gozali dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi sehubungan adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilakukan Dahlan Hasan.

Pada pasal 71 ayat 2 UU itu disebutkan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam laporan salah satu paslon ke Bawaslu, disebutkan Dahlan Hasan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Madina sesuai surat keputusan (SK) bupati No. 821.2/0414/K/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

Lalu, Dahlan Hasan ditetapkan jadi calon bupati Madina berpasangan dengan H. Aswin  sesuai Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina No.1472/PL.02.3-KPT/1213/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.

Tenggang waktu pelaksanaan mutasi pejabat yang dilakukan Dahlan Hasan hingga waktu penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Madina hanya sekitar empat bulan.

Sejumlah wartawan mengaku sudah beberapa kali meminta surat persetujuan tertulis Mendagri terkait mutasi pejabat tersebut ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, namun mereka tidak bersedia memperlihatkannya.

Patut diduga Bawaslu sudah tahu surat persetujuan Mendagri tidak ada. Karena itu, kehadiran Gozali di Bawaslu juga tidak terlalu lama, hanya sekitar 45 menit. Ia meninggalkan kantor tersebut  sekitar pukul 16.15.

Gozali buru-buru naik mobil Fortuner putih yang menunggu di halaman kantor Bawaslu. Tidak jelas materi pertanyaan yang diajukan Bawaslu kepada sang sekda.

Sebelumnya, Senin lalu (21/12-2020), Kepala BKD Madina Riswan Harahap juga mendatangi Bawaslu Madina.  Sekitar tiga jam ia berada di dalam kantor ini.

Kedatangan Riswan itu terkesan tak boleh diketahui orang banyak. Setelah diantar mobil dinas BB-468-R, kendaraan ini pergi lagi meninggalkan halaman Bawaslu.

Pukul 18.15, mobil BB-468-R datang lagi. Begitu berada di halaman kantor Bawaslu, Riswan pun keluar dari ruang pemeriksaan. Ia berjalan cepat menuju mobil yang sudah menunggu dalam keadaan mesin kendaraan hidup.

Sejurus kemudian, dia naik mobil, lalu mobil Fortuner pun melaju meninggalkan Bawaslu.

Menurut sumber yang tak mau ditulis namanya, Bawaslu Madina sudah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi yang diajukan pelapor.

Seorang staf di Bawaslu Madina yang dimintai penjelasan mengenai hal ini tidak bersedia memberi keterangan. “Bukan wewenang saya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Madina Joko Arief Budiono akhir-akhir ini jarang masuk kantor. Pekan lalu, seorang staf menyebutkan ia tugas luar di Aceh.  (*)

 

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here