MEDAN, BERITAHUta.com—Babak baru dalam kasus penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Bupati Madina HM. Jafar Sukhairi Nasution akhirnya digugat soal kisruh PPPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ratusan guru yang diduga sebagai korban kesewenang-wenangan pemkab dan panitia penerimaan PPPK Madina 2023 melayangkan gugatan di PTUN Medan melalui LBH BBH UISU (Lembaga Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara) Medan.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Polda Sumut dengan menyeret enam tersangka, yakni: Dollar Hafrianto Siregar (kepala Dinas Pendidikan Madina), Abdul Hamid Nasution (kepala BKPSDM Madina), Surni Dalimunte (bendahara pada Dinas Pendidikan), Heriyansah (kepala Seksi pada Dinas Pendidikan), Isman Batubara (kepala Sub Bagian Umum pada Dinas Pendidikan), dan Dedi M (kepala Seksi Pendidikan PAUD pada Dinas Pendidikan).
Kecuali Dollar Apriyanto, lima di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka pada, 2 Januari 2024 lalu. Namun dalam beberapa bulan terakhir terkesan prosesnya tersendat sehingga menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Gugatan ratusan guru tersebut telah didaftarkan LBH BBH UISU Medan di PTUN Medan pada menit terakhir pendaftaran, yakni Jumat (22/03/2024).
Informasinya, dalam kasus seleksi penerimaan PPPK Madina 2023, ratusan guru itu hanya menggugat bupati, tidak menyertakan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Dikutp dari Seputar Sumut, Advokat LBH BBH UISU Nasrullah dihubungi, Sabtu (23/03/2024), membenarkan mereka sudah mendaftarkan gugatan kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan melalui E-court pada, Jumat (22/3/2024).
“Semalam tanggal 22 (Maret), hari terakhir pendaftaran gugatan. 90 hari putusan pejabat tata usaha negara itu kan berakhir tanggal 22 itu. Persisnya pada hari terakhirlah,” jelasnya.
Menurut Nasrullah, untuk pendaftaran E-Court, mereka sudah mengupload dokumen pendahuluan, gugatan, dan surat kuasa.
Sedangkan berkas lengkap gugatan, masih bakal ada proses lanjutan, misalnya, pemeriksaan awal. Sehingga kekurangan berkas dari gugatan di PTUN Medan segera dilengkapi.
Dia mengatakan pihaknya pun menerima kuasa dari ratusan para guru tersebut sudah menjelang deadline masa pendaftaran. Itulah sebabnya agak serba terburu-buru. “Intinya kami daftarkan saja dulu mengikuti prosedur, jika ada perbaikan masih bisa sepanjang belum masuk pemeriksaan pokok perkara.”
Kalau berkas itu ada kekurangan, ujar Nasrullah, biasanya masih diberikan kesempatan untuk perbaikan.
Pastinya, pendaftaran yang mereka lakukan di PTUN Medan sudah dianggap sah. Mengenai register perkara PPPK Madina 2023, lantaran Sabtu dan Minggu hari libur, kemungkinan besar baru muncul pada, Senin (25/03/2024) atau Selasa (26/03/2024).
“Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution. Walaupun SK pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 ditandatangani Sekda Madina Alamulhaq Daulay. Artinya, target objek sengketanya itu kan keputusannya. Targetnya itu yang merugikan, keputusan tata usaha negaranya berupa SK itu,” jelasnya seperti dikutip dari media yang sama.
Memang diakui, saat ini tanda tangan kuasa dari guru baru satu orang, meskipun banyak guru honorer Madina yang ingin memberikan tanda tangan kuasa kepada mereka.
Menurut Nasrullah, dalam hal satu orang saja yang menjadi penggugat, jika gugatan dikabulkan, maka batal semua keputusan tata usaha negara terkait SK itu. Semua guru-guru bakal menerima implikasi dari itu.
Dia menyebutkan meski baru satu orang guru yang memberikan kuasa kepada mereka, guru-guru lain bisa menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan.
Persidangan gugatan ini diperkirakan mulai dilakukan sekitar dua pekan kedepan. (*/dbs)
Editor: Akhir Matondang