BERBAGI
foto: ist

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Jafar Sukhairi Nasution menyerahkan secara simbolis 252 surat keputusan (SK) penjabat (Pj) kepala desa di lingkungan pemkab setepat.

Prosesi penyerahan SK Pj kepala desa (kades) yang dilakukan Bupati Jafar Sukhairi dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, pada  Rabu (8-3-2023).

Ketika memberikan arahannya, Jafar Sukhairi  mengingatkan para Pj kades agar tak bermain-main dengan jabatan yang baru dipercayakan.

BERITA TERKAIT  Atika Mengaku Pernah Usulkan Tutup PT SMGP, PD-GPI Madina: Jangan “Asbunlah”

Bupati menegaskan jika ada Pj kades yang melakukan kecurangan, dia tidak segan-segan mengevaluasinya. “Tidak ada batasan waktu untuk mengevaluasi. Bisa seminggu, sebulan, atau kapan saja. Supaya dipahami,” tegas Sukhairi.

Tugas Pj. Kades, kata Jafar Sukhairi, bukanlah yang mudah, karena menyangkut kekuasaan mengelola anggaran. Karena itu, bupati meminta seluruh Pj. kades hendaknya sungguh-sungguh mengabdi kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT  Diuji Marah Sakti Siregar, Pemred “Beritahuta.com” Lulus UKW Jenjang “Utama”

“Ini sebagai kepercayaan masyarakat. Sudah ada SK untuk tugas yang diamanahkan kepada bapak-ibu,” lanjutnya.

Kepala desa, Kata kepala daerah, menjadi perwakilan bupati dan wakil bupati untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan guna membawa Madina ke arah lebih baik lagi.

“Program pemerintah bagaimana melakukan upaya pemberantasan kemiskinan yang ekstrim, angka stunting. Dana desa bukan untuk foya-foya,” tegasnya. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI