
BERITAHUta.com—Polresta Padangsidimpuan, Sumut, mengamankan seorang remaja berinisial Ris (19). Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis cilik, sebut saja namanya Bunga, di sebuah rumah kosong.
Saat ini Ris, warga Jalan Alboin Hutabarat, Gg. Mandiri, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan mendekam dalam ruang tahanan mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ris dijerat pasal 82 UU RI Nmor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih mendalami kasus ini, antara lain mencari informasi apakah ada korban lain selain Bunga,” kata Kasatreskrim Polresta Padangsidimpua AKP. Abdi Abdullah, SH., mendampingi Kapolres AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH.
Proses penyidikan kasus pencabulan terhadap Bunga, bocah perempuan umur 10 tahun ini, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/II/2019/SU/PSP, tanggal 27 Februari 2019.
Begitu mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat. Dan, Ris berhasil diringkus di Jalan Alboin Hutabarat, pada Rabu (27/2), sekitar pukul 21.00.
Proses penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padangsidimpuan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Alboin Hutabarat, tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) pencabulan.
Tidak mau berlama-lama, polisi pun bergerak menuju Jalan Alboin Hutabarat. Upaya itu berhasil, aparat mengamankan Ris tanpa melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Aksi pencabulan yang dilakukan Ris terhadap Bunga terjadi pada Senin (25/2), sekitar pukul 21.30. Saksi mata menyebutkan, ia melihat tersangka memeluk korban di sebuah rumah kosong yang berada di belakang “kios” tempel ban yang berlokasi di Jalan Alboin Hutabarat.
Setelah melihat kejadian itu, saksi memberitahu ibu korban. Tak lama kemudian, sang ibu menanyakan kebenaran informasi tersebut terhadap Bunga.
Bunga pun bercerita, Ris telah meraba-raba kemaluannya. Tidak itu saja, pelaku pun memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban.
Abdi Abdullah menyebutkan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus pencabulan ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, ia baru kali ini melakukan perbuatan pencabulan,” katanya. (lily lubis)