BERBAGI
Ilustrasi (foto: istimewa)

BERITAHUta—Masyarakat mengapresiasi penetapan camat Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumut berinisial R (55), sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD). Setidaknya, hal itu terungkap melalui berbagai komentar di dunia maya, seperti Facebook (fb) dan grup-grup WhatsApp (Wa).

Pemilik akun fb Yaslan Nasutionn menulis, “Mantap, semoga saja satu persatu para korupsi DD/add secepat nya terungkap, dan secepatnya di ttp kan tersangkanya. seperti camat natal yg sudah di tetapkan sebagai tersangka,” tulisnya di kolom komentar.

Hal serupa disebutkan pemilik akun fb: Fronica Leli Yanti Hutagalung, “Mantp sdh mulai nh nampak satu2 , kita tunggu yg lain nya nyusul,” tulisnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Madina di Natal akhirnya menetapkan R  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Ini dinilai suatu langkah maju di daerah ini dalam menegakkan supremasi hukum.

Kacabjari Natal Yus Imam M. Harefa kepada wartawan, Selasa (3/8/2021), mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada, Senin (2/8-2021), setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Berita mengenai penetapan R sebagai tersangka viral. Dahaga warga yang selama ini menilai aparat hukum seolah tutup mata terhadap dugaan korupsi DD, baik dilakukan aparat desa, pihak kecamatan, dan pejabat pemerintah daerah seakan terobati.

BERITA TERKAIT  Atika Mengaku Pernah Usulkan Tutup PT SMGP, PD-GPI Madina: Jangan “Asbunlah”

Ini antara lain terlihat dari ungkapan pemiik akun fb: Nahdi Nasution. Ia  mengeluarkan ekpresi kekesalan sebab selama ini diduga ada yang “bermain-main” dengan DD, bahkan mereka seolah kebal hukum. “Mampus. Sikat habis koruptor yang gak tau malu itu,” tulisnya.

Pemilik akun fb: Sabiha Biha juga sudah tidak sabar menunggu aksi penegak hukum memproses kasus-kasus dugaan korupsi, terutama DD. “Yang lain kapan nyusulll??????,” tulisnya.

Di grup Wa StarFM, Binsar Nasution pun ikut memberi komentar. Sang mantan anggota DPRD Madina, menulis, “Hayooooo, apa yg giniaan cuma di natal. Silakan yg di kecamatan lainnya laporkan ke pak kejari,” tulisnya.

Akun fb: M Rivai Lubis menulis, “Hukum mati aja. Inggak tau malu. Udah gaji gede masih kurang aja.”

Akun fb: Madinatipikor menyebutkan, “Ini baru mantap kinerja Kacabjari Natal,, Bravoo Kacabjari dulang prestasimu jgn terukur kinerjamu hanya gara2 Vee yg tak berarti,,,,”

Sementara itu, ketika dihubungi Beritahuta melalui telpon, baru-baru ini, Yus Iman mengakui lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap R, disebabkan keterbatasan jumlah personil mereka.

Selain itu, kejaksaan menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan sumut. “Setelah tim BPKP turun ke Natal, kami harus menunggu hasil audit,” katanya.

BERITA TERKAIT  Ironis, Dinas PUPR Madina Bangun Jalan Rp3.4 Miliar di Kebun Karet Sepi Aktivitas Lalu-Lintas

Kacabjari mengatakan sejumlah kepala desa di Kecamatan Natal sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi DD yang dilakukan R. Selain itu, sejumlah pegawai kecamatan juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Antara lain, sekretaris Kecamatan Natal, kepala seksi pemerintahan, staf dan pegawai yang ikut pantia berbaagai kegiatan yang diduga dananya diselewengkan R.

Terdapat banyak proyek yang diduga menjadi ajang korupsi sang camat, yakni: pengadaan handy talky (HT),  pengadaan buku perpustakaan desa, pelatihan tanggap bencana alam, pelatihan PKK tahun 2019.

Selanjutnya dugaan korupsi pelatihan III Pilar, pelatihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pelatihan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ) tahun anggaran 2020. Kegiatan-kegiatan tersebut diadakan pihak Kecamatan Natal.

Terkait dugaan korupsi lain, menurut Kacabjari Natal, secepatnya ditangani. Saat ini aparat kejaksaan di Natal sedang fokus membawa R ke pengadilan. “Kami berusaha secepatnya memproses dugaan kasus korupsi lainnya,” katanya tanpa menjelaskan lebih rinci.

“Kami kekurangan personil. Diselesaikan satu-satu dulu, nanti jika tdak selesai malu kita kepada masyarakat. Setelah ini ke pengadilan, baru kita proses yang lain. (henri/tim)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here