BERBAGI
DAHWIN MENGGUGAT--Saat penghitungan suara di TPS-001 Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Hasil PSU digugat paslon Dahwin, meskipun sebenarnya mereka unggul hasil PSU. Namun jika ditotal suara secara menyeluruh, Dahwin kalah. (foto: akhir matondang)

BERITAHUta.com—Episode Pilkada Mandailing Natal (Madina), Sumut bertambah panjang. KPU setempat secara resmi menunda jadwal penetapan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Madina 2020.

Hal itu setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina menerbitkan surat No.736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan, Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.

Pada poin C surat tersebut, disebutkan KPU Madina akan menunggu registrasi perkara (BRPK) dan jadwal persidangan Perselisihan  Hasil Pemilihan (PHP) dari permohonan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lahirnya surat KPU Madina tersebut setelah mengetahui pasangan calon (paslon) nomor 2: Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin belum menerima hasil PSU pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS (tempat pemungutan suara) yang dilaksanakan pada Sabtu (24/4-2021).

Melalui kuasa hukumnya Janter Manurung, Dahlan Hasan-Aswin mengajukan gugatan ke MK sesuai pengajuan permohonan Online Nomor 13/PAN/2021 dengan pokok perkara PHP bupati dan wakil bupati Madina 2020.

BERITA TERKAIT  Jamaah Pengajian “Tuan Nalomok” Sambut Hangat Pasangan Sofwat-Beir

Gugatan dimasukkan pada, Selasa (28/4-2021), pukul 15.45 dan tanda terima pengajuan permohonan ditanda tangani Muhidin, selaku panitera.

Berdasarkan jadwal tahapan yang dibuat KPU, semestinya penetapan calon terpilih hasil  Pilkada Madina 2020 dilaksanakan pada tenggang waktu Rabu (29/4-2021) sampai  Sabtu (2/5-2021).  Dan, KPU sudah menetapkan jadwal, yaitu: Jumat (30/4-2021)

Karena paslon Dahlan Hasan-Aswi (Dahwin) menyampaikan gugatan hasil PSU melalui MK, pihak penyelenggara belum menindaklanjuti SK KPU Madina Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK.

Kuasa Hukum paslon nomor 1: H. Ja’far Sukhairi- Atika Azmi Utammi (SUKA), Adi Mansar Lubis menyebutkan, putusan MK secara kuantitatif telah memberikan 235 suara kepada SUKA.

“Lalu, MK perintahkan PSU. Hasil PSU yang menang paslon nomor 2. Agak aneh, paslon nomor 2 yang yang menang PSU, tapi mereka gugat hasil kemenangan itu,” kata Adi Mansar.

BERITA TERKAIT  Demokrat Resmi Beri Dukungan, Sofwat-Beir Dipastikan Ikut Pilkada Madina

Dari analisis hukum saya, kata dia, paslon 2 tidak bisa mengajukan gugatan ke MK. “Ini membuat malu, apalagi yang menang PSU itu paslon 2, dengan keunggulan 81 suara,” katanya.

Namun setelah suara tiga TPS yang dilakukan PSU dinolkan sesuai amar putusan majelis hakim MK, suara SUKA unggul 235. “Ingat suara unggul 235 suara itu bukan suara dari tiga TPS yang di PSU-kan, itu suara dari TPS lain, ” jelas Adi Mansar.

Setelah suara hasil PSU digabung dengan suara total perolehan suara hasil pencoblosan 9 Desember 2021—tak termasuk suara tiga TPS yang PSU—maka SUKA unggul 154 suara dibanding suara Dahwin. “Semestinya tak ada yang perlu digugat lagi,” kata sang pengacara. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here