BERBAGI
PEMBUKAAN TOT--Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendry CH Bangun menyampaikan pemaparan pada pembukaan ToT UKW PWI di Park Hotel, Jakarta, pada Jumat malam (22/2). (foto: ist)

BERITAHUta.com–Dewan Pers mulai memperketat aturan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tahun 2019. Karenanya, sebanyak 27 lembaga penguji wartawan diwajibkan menambah materi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Menurut Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendry CH Bangun, kebijakan itu dilakukan untuk mencegah terjadi penyalahgunaan sertifikasi wartawan.

“Kami dapat laporan masyarakat, banyak oknum wartawan yang sudah berkompeten justru melakukan pelanggaran dalam pemberitaan,” katanya saat menghadiri pembukaan ToT UKW PWI di Park Hotel, Jakarta, Jumat malam (22/2).

BERITA TERKAIT  Hujan 10 Jam, Banjir, Longsor dan Jembatan Hanyut Warnai Mandailing Natal

“Sempat ada seorang pegawai humas pada salah satu pemprov di Indonesia yang menyandang predikat kompeten karena lulus UKW,” jelas Hendry.

Menurutnya, kondisi itu bisa terjadi akibat lemahnya proses verifikasi yang dilakukan pihak penyelenggara UKW di daerah maupun di pusat.

Karena itu, dia meminta PWI sebagai salah satu lembaga penguji UKW terpercaya untuk lebih memperketat verifikasi calon peserta UKW.

Caranya, panitia di daerah harus sudah menyerahkan data calon peserta UKW minimal dua minggu sebelum waktu pelaksanaan kepada PWI Pusat.

Selanjutnya, PWI Pusat wajib menyerahkan data tersebut kepada Dewan Pers minimal seminggu sebelum waktu pelaksanaan.

BERITA TERKAIT  Gegara Tulisan di Baliho, Bupati Madina Dihujat Habis-Habisan

“Sebelum UKW, semua nama calon peserta harus diserahkan. Sehingga Dewan Pers bisa memverifikasi, apakah peserta itu benar wartawan profesional atau wartawan dadakan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga berencana melakukan supervisi ke daerah saat pelaksanaan UKW.  “Sehingga tidak bisa lagi oknum profesi lain yang bisa menyandang predikat kompeten dari UKW PWI maupun yang diselenggarakan lembaga uji lainnya,” kata Hendry.

Bahkan, setiap calon peserta UKW kedepannya diwajibkan menyerahkan hasil karya jurnalistik tiga pekan terakhir kepada panitia. “Sistem pelaksanaannya harus diperketat untuk menjaga kualitas dan nama baik profesi wartawan,” pungkasnya. (rls/tim-01)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here