BERITAHUta.com—Jajaran Polres Padangsidimpuan, Sumut berasil mengamankan 327 kg ganja kering siap edar. “Barang haram” ini diduga didatangkan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Mathnur Dalimunthe saat jumpat pers, Senin (2/3-2020), menyebutkan daun ganja kering seberat 327 kg itu diduga didatangkan dari Madina. Saat polisi mendapat barang bukti ada dua orang yang melarikan diri.
“Saat ini polisi masih melakukan pengejaran, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya,” katanya.
Daun ganja sebanyak 19 karung plastik itu, jelas Mathur Dalimunthe, diperkirakan hendak diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Barang bukti berupa 19 karung plastik berisi daun ganja ini, diamankan polisi pada, Jumat (28/2-2020, sekitar pukul 20.30.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Lalu, polisi menuju tempat kejadian perkara (TKP) di areal perkebunan PTPN III, di Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan, tepatnya di sekitar perbatan Kota Padangsidimpuan dengan Tapsel.
Begitu tiba di TKP, dari jarak sekitar 100 meter polisi melihat tumpukan karung plastik di bawah pohon sawit. Karung-karung itu ditutup pakai pelepah kelapa sawit.
Petugas pun mendekatinya melewati jalan menurun. Ternyata dua tersangka yang diduga pemiliknya melihat kedatangan aparat. Mereka pun langsung melarikan diri.
Polisi sempat beberapa kali memberikan tembakan peringan, namun keduanya tak menggubris. Mereka terus berlari menerobos di antara batang-batang pohon sawit.
Tak lama kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tumpukan karung plastik, ternyata beirisi daun ganja kering siap edar.
Selain wakopolres, turut hadir dalam jumpa pers itu antara lain Kebag Ops Aswat Tarigan, Kasat Narkoba AKP CJ. Panjaitan, dan Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung. (*)
Peliput:Tim