BERITAHUta.com— Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padangsidimpuan, Sumut mengamankan seorang remaja berinisial FAH (19). Lelaki pengangguran itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis belia, sebut saja namanya: Bunga (13).
Polisi mengamankan FAH pada Selasa (18/6), sekitar pukul 17.00, di Desa Hasobe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), Sumut.
Penangkapan terhadap FAH bermula adanya laporan polisi No: LP/265/VI/2019/SU/PSP, tanggal 11 Juni 2019 mengenai dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 sub pasal 82 UU-RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Setelah melakukan penyidikan, tim opsnal satreskrim mendapat informasi FAH sedang berada di Desa Hasobe.
Polisi pun langsung menuju Desa Hasobe. Ternyata informasi tersebut benar. Tak lama kemudian,petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa melalui perlawanan.
Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan FAH pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 14.00. Bermula ketika tersangka mengajak Bunga jalan-jalan ke Bukit Simarsayang, Padangsidimpuan.
Ketika berada di tempat rekreasi tersebut, FAH mengajak Bunga singgah di salah satu pondok yang ada di sana. Pada saat itu tersangka berusaha merayu Bunga untuk melakukan perbuatan cabul.
Upaya FAH tersebut ditolak Bunga. Namun, remaja pengangguran itu terus memaksa. Tak lama berselang, tersangka berhasil mencabuli korban layaknya hubungan suami istri.
Hingga berita ini ditulis petugas Satreskrim Polresta Padangsidimpuan masih menangani kasus ini. “Tersangka masih dimintai keterangan untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Kasatreskim AKP. Abdi Abdullah SH., mendampingi Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.Ik., MH.(*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang