BERITAHUta.com– Polresta Padangsidimpuan, Sumut berhasil meringkus ASL (32), warga Jalan Kapten Tandean Gg. Pedati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Lelaki pengangguran ini diduga sebagai pelaku pencuri uang senilai Rp15 juta serta 15 ameh emas di dalam mobil yang sedang parkir.
Dari tangan ASL polisi antara lain mengamankan uang tunai Rp1 juta, kunci sepeda motor, dan satu unit handphone Samsung warna hitam. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padangsidimpuan menangkap ASL di depan Toko Bermula yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (1/4), sekitar pukul 16.30.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ASL sedang berada di depan toko tersebut.
Polisi menciduk ASL karena ia diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu (31/4), sekitar pukul 00.30, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/152/III/2019/SU/PSP tanggal 31 Maret 2019.
Aksi pencurian yang diduga dilakukan ASL berawal ketika Darwin Panjaitan bersama istri memarkir mobilnya di depan Toko Maju Jaya, Jalan Thamrin, Padangsidimpuan. Tidak lama setelah mobil parkir, sang istri pun tidur di dalam mobil, sementara Darwin tidur di luar mobil.
Sekitar pukul 03.30, si istri membangunkan Darwin untuk siap-siap melaksanakan aktifitas dagang. Namun ia kaget, sebab ketika hendak keluar dari mobil ia tidak lagi melihat tas yang sebelumnya ia simpan di dalam mobil.
Tasi itu berisi uang Rp35 juta, handphone Samsung, dan 15 ameh emas dalam bentuk cincin, gelang serta kalung. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang