NATAL, BERITAHUta.com—Mantan kepala Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Linggabayu, Mandailing Natal (Madina), Sumut berinisial EAN bakal dilakukan pemanggilan secara terbuka melalui media massa karena ia selalu mangkir dari panggilan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Madina di Natal setelah ditetapkan sebagai terangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD).
Kepala Cabjari Madina di Natal Darmadi Edison mengatakan pihaknya bakal memanggil EAN secara terbuka melalui media cetak karena lelaki berusia sekitar 40 tahun yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Pemanggilan secara terbuka sebagai tersangka yang bakal dilakukan jaksa itu merupakan suatu tahapan proses hukum. Jika panggilan itu tetap tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan EAN bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“EAN tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2019 sampai 2021 saat ia menjabat kepala Desa Bonca Bayuon,” kata Darmadi Edison kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).
Dia tidak menjelaskan lebih rinci perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan EAN. Juga tidak menyebutkan besar kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
“Jelasnya, sebelum ditetapkan tersangka, kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ahli,” katanya ketika ditanya jumlah kerugian negara akibat perbuatan EAN.
Menurut kepala Cabjari Madina di Natal, awalnya tersangka yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Panyabungan Kota, Madina ini selalu kooperatif terjadap penyidik. Ia selalu memenuhi panggilan kejaksaan di kantor Cabjari Madina di Natal baik sejak masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan tersangka.
“Namun saat hendak ditangkap EAN diduga melarikan diri,” kata Darmadi Edison.
Pihak Cabjari Madina di Natal menduga EAN melarikan diri setelah ia mengetahui materi rapat tim penyidik yang hendak menangkapnya. “Mungkin salah saya waktu itu. Saya sempat mengatakan, besok kita tangkap. Mungkin ada keluarganya yang dengar ucapan saya, lalu bocor,” katanya.
Karena EAN tahu dia hendak ditangkap, ia pun selalu mangkir setiap dipanggil tim penyidik Cabjari Madina di Natal. Bahkan diduga sejak saat itu ia sudah melarikan diri setelah mendengar informasi bakal ada penangkapan terhadap dirinya.
Pihak Cabjari Madina di Natal pun dalam waktu dekat bakal melakukan pengumuman melalui media cetak berisi panggilan dengan mencantumkan foto dan identitas lengkap EAN.
Menurut kepala Cabjari Madina di Natal, dalam pengumuman yang hendak mereka buat terdapat berupa catatan. Isinya: berdasarkan pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi, setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)
Editor: Akhir Matondang