BERBAGI
TERSANGKA DD--Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Natal akhirnya menetapkan R, yang menjabat camat Natal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka setelah penyidik mendapat hasil audit PBKP Sumut. (foto istimewa)

BERITAHUta.com—Babak baru terkait dana desa (DD) terukir di Mandailing Natal (Madina), Sumut. Jaksa penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Madina di Natal akhirnya menetapkan R (55), yang saat ini menjabat camat Natal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD.

Kacabjari Natal Yus Imam M. Harefa kepada wartawan, Selasa (3/8/2021), mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada, Senin (2/8-2021), setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Terdapat banyak proyek yang diduga menjadi ajang korupsi sang camat, yakni: pengadaan handy talky (HT),  pengadaan buku perpustakaan desa, pelatihan tanggap bencana alam, pelatihan PKK tahun 2019.

Pihak Kacabjari Natal saat memberikan keterangan kepada pers terkait penetapan R sebagai tersangka dugaan korupsi DD. (foto: istimewa)

Selanjutnya dugaan korupsi pelatihan III Pilar, pelatihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pelatihan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ) tahun anggaran 2020. Kegiatan-kegiatan tersebut diadakan pihak Kecamatan Natal.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan sumut.,” kata Yus Imam.

BERITA TERKAIT  Nilai SKTT Seleksi PPPK Madina Berpotensi Dibatalkan, Guru Korban Zalim Disarankan Demo di Istana Negara

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara sekitar Rp880 juta,” ujarnya  kepada wartawan.

Yus Imam menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan atau pembelian dan pelatihan pada 2019 dan 2020. Dana tersebut bersumber dari DD se-Kecamatan Natal.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil perhitungan audit BPKP Sumut. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp800 juta,” jelas Kacabjari Natal.

Sementara itu, Sekdakab Madina Gozali Pulungan mengaku sudah mendengar penetapan tersangka terhadap camat Natal. Hanya saja, sesuai peraturan, setiap ASN yang menduduki jabatan belum bisa dicopot dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai terdakwa.

BERITA TERKAIT  BREAKING NEWS---Lagi, PT SMGP Makan Korban, Belasan Warga Dilarikan ke RSUD Panyabungan

“Kalau masih tersangka belum ada kewenangan kami  mencopot jabatannya, tetapi jika sudah terdakwa baru bisa diganti. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.

Kasus dugaan korupai yang menjerat camat Natal sudah bergulir di kejaksaan sekitar dua bulan terakhir. Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk beberapa kepala desa di Kecanatan Natal.

Pekan lalu, kepada Beritahuta, Kacabjari Natal mengatakan pihaknya sudah selesai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan R. Namun, saat itu masih menunggu hasil audit BPKP.

“Pihak BPKP sudah turun ke Natal untuk mendapatkan data, pada pekan lalu. Sekarang masih belum kami ketahui hasilnya,” kata Yus Imam. (sumber: Madina Pos/henri)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here