BERBAGI
DITAHAN--Polisi menetapkan Ahmad Alwi Harahap (tengah),sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek air bersih serta pipanisasi. Setelah resmi berstatus tersangka ia langsung dimasukkan dalam tahanan Mapolresta Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITAHUta.com—Polresta Padangsidimpuan, Sumut menetapkan Ahmad Alwi Harahap (33), sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, itu pun resmi ditahan pihak kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap Ahmad Alwi Harahap (AAH) dilakukan pada Kamis (7/3). Lelaki berbadan besar itu diduga melakukan korupsi angaran dana desa (ADD) pada proyek pembangunan jaringan air bersih serta pipanisasi di Desa Baruas tahun anggaran 2017.

“Setelah semua bukti-bukti cukup, penyidik menetapkan AAH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/3).

Menurut kapolres, tersangka yang saat ini bertugas sebagai staf di kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua diduga melakukan korupsi dana proyek pembangunan jaringan air bersih serta pipanisasi tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sekitar Rp402.87 juta,-

BERITA TERKAIT  Miliki Sabu, Polisi Ringkus Lelaki Warga Puncak Sorik Marapi

“Tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi ADD yang merugikan negara sekitar Rp362.04 juta,-” sebut Hilmam.

Dia menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengurangi volume pada pengadaan barang serta material proyek pembangunan jaringan air bersih serta pipanisasi di Desa Baruas.

Sesuai hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, dalam proyek tersebut ada beberapa item yang diduga menyimpang dari ketentuan sehingga proyek terkendala dan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja).

“Atas kejadian tersebut, terdapat selisih volume pekerjaan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas kapolres.

Dia mengatakan, dari kasus dugaan korupsi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, slip penarikan uang, kuitansi penyerahan uang, bahan-bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan barang keperluan proyek tersebut dan berkas administrasi lainnya.

BERITA TERKAIT  Tersangka Pembunuh 2 Tetangga: Saya Kesal Mereka “Berisik” di Luar Rumah

Tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 3 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.  Yaitu, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Dihadapan wartawan, tersangka mengaku telah menggunakan uang yang diduga hasil korupsi untuk keperluan pribadinya. “Ya, udah dipakai uangnya untuk keperluan pribadi,” katanya.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan AAH berawal dari adanya laporan masyarakat sesuai dengan  LP/131.a/X/2018/SU/PSP/ Reskrim tanggal 12 Oktober 2018. (lily libis)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here