BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara H. Dahlan Hasan Nasution dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dilaporkan ke Bawaslu terkait foto pose satu jari –simbol dukungan kepada paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Laporan dilayangkan sekelompok orang yang menamai diri mereka Aliansi Anak Bangsa (AAB), pada Senin (14/1).
Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua AAB Damai Hari Lubis pada pukul 12.56 dan diterima Subhan Kurnia dari Bawaslu Pusat sesuai Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor: 03/LP/PP/RI/00.00/1/2019 tanggal 14 Januari 2019.
“Kami melaporkan ada wajah mirip pejabat tinggi negara dan pejabat daerah, yaitu mirip Menag Lukman Hakim Saefuddin dan Dahlan Hasan Nasution, bupati Mandailing Natal,” kata Damai Hari Lubis, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Senin (14/1).
Menurutnya, kedua foto pejabat itu memperlihatkan pose mengacungkan jari di dekat paslon 01. “Jadi jari (mengacungkan satu jari jempol), bukan begini (tiga jari), bukan begini (empat jari). Di sebelahnya ada Presiden Jokowi dan lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu di Istana Negara,” jelasnya.
Lukman Hakim Saefuddin dan Dahlan Hasan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam hal ini, baik Lukman maupun Dahlan dianggap menguntungkan salah satu paslon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam kesempatan itu, AAB membawa sejumlah barang bukt.i yaitu: foto yang menampilkan Lukman dan Dahlan Hasan berpose satu jari. Dalam foto tersebut terlihat juga Presiden Jokowi turut serta berfoto.
“Kita juga bawa (berita dari) media online Beritahuta.com dari Mandailing Natal dan juga semacam transkrip yang kita dapat juga dari internet, Google, kita masukkan ke flashdisk. Jadi ada dua, yang di dalam flashdisk maupun yang print out,” jelasnya.
Damai Hari Lubis mengatakan, pertemuan antara Lukman, Dahlan, dan Jokowi terjadi pada Selasa, 18 Desember 2018. Menurut penelusuran AAB, kedatangan Lukman dan rombongan ke Istana untuk mengantarkan undangan tablig akbar yang rencananya diadakan di Madina.
AAB berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan mereka. “Jika memang terbukti melanggar untuk menindaklanjutinya sesuai hukum, namun jika tidak melanggar hukum tentu dihentikan,” katanya.
Sebelumnya AAB sempat hendak melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu, pada Sabtu lalu (12/1). Namun, Bawaslu tak dapat menerima laporan karena libur akhir pekan. Sehingga pelaporan pun dilakukan pada Senin (14/1). (tim-01)