BERITAHUta.com— Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan, Sumut mengamankan MA (56), warga Jalan Teuku Umar, Gg. Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan. Lelaki pengangguran ini diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
MA diamankan di rumahnya pada Rabu (17/7), sekitar pukul 15.30. Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan barang bukti antara lain: 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0, 33 gram.
Selanjutnya, kaca pirek diduga berisi sabu seberat 1,16 gram (1 buah), plastik klip transparan kosong (12 lembar), alat isap bong (1 buah), kompeng (1 buah), dan jarum suntik (1 buah).
Penangkapan MA berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP/69.A/ VII /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 17 Juli 2019. Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersangka yang merupakan seorang residivis sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan warga tersebut, petugas opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP. CJ. Panjaitan, SH., langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara).
Saat aparat tiba di lokasi, tampak MA sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Polisi pun meminta lelaki bertato itu agar kooperatif. “Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu lembar plastik klip transparan kosong di dalam kantong celana depan, “ ujar Panjaitan.
Lalu, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di atas mesin cuci yg berada di dapur polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, satu buah kaca pirek berisi sabu, dan tiga lembar plastik klip kosong.
Di dalam panci yang tergantung di dinding dapur polisi mendapat satu set alat hisap bong. Kemudian, di bawah karpet kamar tidur didapat tiga lembar plastik klip kosong.
Selanjutnya, di dalam lipatan jahitan gorden ditemukan empat lembar plastik klip kosong. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas ke mapolres,” kata Panjaitan. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang