
BERITAHUta. com—Satresnakorba Polresta Padangsidimpuan, Sumut meringkus tiga lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di sebuah gudang di kota ini. Mereka diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Mereka yang berhasil diamankan adalah JEP alias EL (34), dan SST alias IC (41), keduanya beralamat di Jalan Binjai Km. 10.3 Gg. Jadi, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Sementara seorang lagi, RMF (28), warga Jalan Kemiri No. 66, Kelurahan Tanjung Kusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum. “Kasus ini masih dalam penyidikan petugas, ” kata Kasatresnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mendampingi Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., kepada wartawan.
Menurutnya, dalam penangkapan tersangka itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang isinya diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
Petugas Opsnal Polresta Padangsidimpuan mengamankan JEP dan kedua temannya, pada Rabu (3/4), sekitar pukul 14.00, di Jalan H. Dahlan Lubis simpang tiga partapean Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pengejaran terhadap para tersangka bermula adaya informasi masyarakat yang menyebutkan, ketiga tersangka menyimpan “barang haram” jenis sabu di salah satu gudang milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang beralamat di Jalan Dahlan Libis .
Informasi yang didapat polisi, lokasi ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. “Karena itu, petugas opsnal resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud untuk memastikan kebenarannya,,” kata CJ. Panjaitan.
Setiba di sana, polisi melihat tiga lelaki sedang berjalan di sisi jalan H. Dahlan Lubis. Ketiganya hendak menuju arah gudang alat-alat instalasi PLN itu. Karena gerak-geriknya mencurigakan, lalu aparat coba mendekati mereka.
Mengetahui polisi sedang memperhatikan gerak-gerik mereka, salah seorang di antaranya membuang sebuah plastik ke pinggir jalan
Tak menunggu lama, polisi pun melakukan penangkapan. “Setelah diperiksa di lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, ” jelas kastresnarkoba.
Tak menunggu lama, polisi pun melakukan penangkapan. Setelah dicari di lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan JEP, dialah yang membuang bungkusan plastik transparan tersebut karena tahu polisi sedang memperhatikan mereka. “Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penangkapan ini,” kata CJ. Panjaitan. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang