JAKARTA, BERITAHUta.com—Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Kependidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menegaskan nilai SKTT bisa dibatalkan jika jika diusulkan oleh pemda (pemerintah daerah).
“Nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) merupakan tanggung jawab pemda, dan dapat dibatalkan jika diusulkan oleh pemda,” katanya saat menerima audensi perwakilan Himpunan Mahasiswa Madina Jakarta (HM Madina Jakarta) bersama Indonesia Youth Epicentrum (IYE) pada, Jumat (5/1/2024).
Menurut Nunuk Suryani, jika memang ada kesalahan dalam penginputan data atau kesalahan yang berdasarkan bukti-bukti kuat, maka itu kemungkinan bisa dibatalkan.
Nilai Computer-Assisted Test (CAT), kata dia, bukanlah nilai akhir melainkan nilai sementara yang dapat berubah. “Nilai yang peserta lihat setelah ujian, bukanlah nilai akhir pada saat mereka mengikuti CAT. Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Mandailing Natal, tetapi juga di daerah lain.”
Audensi HM Madina Jakarta dan IYE ke Dirjen GTK Kemendikbudristek dalam rangka menggali informasi terkait dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Dirjen GTK Kemendikbudristek mengatakan SKTT bukanlah suatu kewajiban, melainkan pilihan. “Ada pilihan bagi pemda untuk melakukan tambahan SKTT atau tidak. Itu sifatnya opsional,” ujarnya.
Dalam hal pelaksanaan SKTT di Pemkab Madina, hal itu berdasarkan surat usulan pemkab setempat tanggal 26 Oktober 2023 yang meminta seleksi PPPK d daerah itu dilakukan penilaian SKTT.
Nunuk Suryani menjelaskan bagi guru yang masa kerjanya di bawah tiga tahun dan memiliki sertifikat pendidik linier, mereka masuk kategor P4. “Guru-guru memiliki sertifikat pendidik linier memiliki nilai teknis maksimum, yaitu 450.”
Sesuai rilis yang dikirim ke Beritahuta.com, HM Madina Jakarta mengajak semua pihak dan masyarakat untuk menjaga semangat serta memberikan dukungan dalam upaya mencari kebenaran terkait dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK Madina tahun 2023.
Disebutkan, HM Madina Jakarta bakal terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat seiring berjalan waktu.
Audensi tersebut merupakan langkah konstruktif dari HM Madina Jakarta dan IYE sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK.
Pada pertemuan audensi, pihak HM Madina Jakarta dan IYE juga menyerahkan bukti-bukti dugaan kecurangan seleksi PPPK Madina kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek.(*)
Editor: Akhir Matondang