PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Terjawab sudah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mandailing Natal (Madina), Sumut akhirnya membeberkan kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Ternyata, pagu anggaran pelaksanaannya Rp149.999.950 atau Rp150 juta kurang Rp50 ribu.
Anggaran UKW Diskominfo tercantum dalam P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2022 yang dananya bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum). “Sebelumnya pada APBD murni (2022), semestinya PWI Madina mendapat alokasi RP65 juta,” kata Sobar Nasution.
Koordinator Panitia UKW, yang juga kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina, itu memberikan keterangan resmi Diskominfo setempat terkait pelaksanaan UKW kepada Beritahuta pada, Senin pagi (12/12-2022).
Sayang, dalam keterangan tertulis Diskominfo Madina yang begitu panjang, tidak dijelaskan secara tegas mengenai dugaan adanya dana hibah untuk PWI Madina dibalut “selimut” kegiatan UKW.
Sobar hanya menyebutkan dana hibah untuk PWI Madina pada APBD 2022 sebesar Rp65 juta dibatalkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Alhasil, anggaran Rp65 juta itu digunakan untuk kegiatan lain yang bukan pos dana hibah, dan pada P-APBD 2022 terjadi penambahan Rp85 juta, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp150 juta.
Meskipun Sobar tidak secara gamblang menyebutkan ada dana hibah PWI Madina dalam “balutan” anggaran UKW yang kegiatannya bekerja sama dengan PWI Sumut, namun secara tidak langsung dia mengakui dana hibah yang dibatalkan sudah dimasukkan lagi pada P-APBD 2022 dengan menambahkan Rp85juta.
Jika dimaknai penjelasan Diskominfo tersebut berarti mereka masih berpotensi melakukan pelanggaran Permendagri Nomor 13 Tahun 2018. Salah satu bunyi pasal dalam ketentuan ini, dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
Jelasnya, pada pasal 4 butir C disebutkan: Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, semestinya PWI Madina tidak dibenarkan lagi menerima dana hibah melalui APBD 2022 lantaran pada 2021 organisasi wartawan ini sudah menerima dana hibah dengan jumlah Rp65 juta. Kecuali ada modus, mengganti sebutannya tidak lagi sebagai dana hibah.
Sebab, pada bagian lain dari penjelasannya, Sobar menyebutkan, ”Sama sekali bukan merupakan dana hibah kepada PWI atau organisasi lainnya,” katanya.
Kegiatan UKW Diskominfo dilaksanakan melalui swakelola sesuai kode rekening kegiatan dan peruntukan setiap mata anggaran dengan mekanisme SPJ (surat pertanggungjawaban) sesuai ketentuan.
UKW ini terbuka untuk seluruh wartawan yang bertugas di Madina sesuai syarat ditentukan panitia. Tidak ada keharusan calon peserta harus terlebih dahulu masuk anggota PWI Madina.
UKW terdiri lima kelas. Rinciannya: empat kelas kategori Muda dan satu kelas Madya. Masing-masing kelas terdiri enam peserta. “Alhamdulillah sampai waktu penutupan pendaftaran pada, Sabtu (10/12-2022), target jumlah peserta telah terpenuhi. Yaitu, jenjang Muda sebanyak 28 orang dan Madya:5 orang,” jelas Sobar.
Berkas calon peserta, lanjutnya, sudah diserahkan ke PWI Sumut melalui PWI Madina untuk diverifikasi lanjutan.
Dia juga menjelaskan panjang lebar ajakan supaya KWRI (Komite Wartawan Republik Indonesia) Madina ikut terlibat dalam kegiatan UKW, namun dari uraian tersebut tergambar pihak KWRI menanggapi ajakan secara dingin.
UKW Diskominfo direncanakan dilaksanakan 21-23 Desember 2022. Pada hari pertama, dilaksanakan pra-UKW terhadap peserta sejak pagi sampai malam, berupa bimbingan serta paparan tentang jurnalistik, penulisan dasar, pemahaman hukum, serta hal-hal lain berkaitan dengan kewartawanan
Sementara itu, Ketua PWI Perwakilan Madina Ridwan Lubis yang dikonfirmasi secara tertulis pada, Minggu (11/12-2022), mengenai proses pengajuan dana hibah untuk PWI Madina, hingga batas ditentukan dia tidak memberikan tanggapan alias memilih bungkam. (*)
Editor: Akhir Matondang