BERITAHUta.com—Sejumlah elemen masyarakat mandailing menyatakan keberatan atas penyebutan batak mandailing dalam materi Sensus Penduduk Online (SPO) 2020. Mereka menyebutkan, Mandailing bukan sub-etnis batak.
Karena itu, elemen masyarakat mandailing meminta pihak BPS (Badan Pusat Statistik) selaku penyelenggara SPO 2020 merevisi materi sensus dan menjadikan “mandailing” berdiri sendiri tanpa diawali penyebutan “batak”.
Sebagai tindak lanjut protes tersebut, beberapa elemen masyarakat mandailing, Senin malam (10/2-2020), mengadakan silaturrahmi dan konsolidasi di Restoran Wong Solo, Jl. Gajah Mada, Medan. Hadir antara lain, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, H. Syahrir Nasution (Hikma Sumut), Ahmad Radja Nasution (Ikanas sumut), sejumlah akademis, dan aktivis mahasiswa.
Pada pertemuan itu disepakati gaung mandailing bukan bagian dari sub-etnis batak akan terus dikumandangkan. Selain itu, akan dilakukan beberapa upaya melalui BPS agar materi SPO 2020 bisa dirubah.
Hal itu antara lain dilakukan dengan menyerahkan surat keberatan atas materi SPO 2020 yang dalam sepekan terakhir secara berantai beredar di media sosial.
Sejumlah kalangan masyarakat mandailing dari berbagai penjuru di tanah air ikut menyatakan keberatan atas isi materi SPO 2020, seperti akademisi, praktisi hukum, budayawan, ormas, OKP (organisasi kepemudaan), dan mahasiswa.
Dalam surat keberatan itu disebutkan: Pertama, mencermati pelaksanaan sosialisasi SPO 2020 yang memasukkan etnis mandailing menjadi sub-etnis batak, dengan ini masyarakat mandailing menyatakan keberatan dengan penggunaan kategori batak mandailing dalam SPO 2020.
Menurut hemat mereka, frasa batak mandailing adalah ciptaan kolonial Belanda dan sudah dibantah orang mandailing sejak 1922.
Kedua, masyarakat mandailing menegaskan pelabelan batak mandailing yang menimbulkan persepsi mandailing merupakan sub-etnis batak dengan istilah batak mandailing sebuah kekeliruan dalam memahami sejarah, identitas dan budaya orang mandailing.
Ketiga, suku/etnis mandailing berdiri sendiri di antara etnis/suku lain dalam menopang janji setia terhadap NKRI, Pancasila dan UUD 1945, bukan sub etnis mana pun.
Empat, masyarakat mandailing meminta BPS sebagai penyelenggara SPO 2020 dapat mengubah kategori etnis dari “batak mandailing” menjadi “mandailing” saja.
Dan kelima, pernyataan dibuat untuk dipahami setiap generasi mandailing dan pemerintah harus punya sensitivitas sosial dalam menjaga keberagaman dan memberi perlindungan terhadap hak asasi masyarakat hukum adat Mandailing.
Seperti diketahui, SPO 2020 bisa diakses melalui laman sensus.bps.go.id. Melalui SPO, masyarakat dapat kemudahan dan kesempatan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) di database BPS sebelum mengisi SPO.
BPS melalui dokumen yang diunggah di laman bps.go.id, menghimbau bagi seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam agenda sepuluh tahunan melalui SPO.
Bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO akan dicatat petugas sensus pada 2020. SPO dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan SPO, yaitu Februari-Maret 2020.
“Basis utama sensus adalah nomor KTP dan kartu keluarga,” kata Kepala BPS Suhariyanto seperti dilansir dari laman Setkab.go.id.
Situs tersebut nantinya dapat diakses baik menggunakan smartphone, tablet maupun komputer. Sedangkan untuk daerah yang belum terjangkau sinyal telekomunikasi, petugas BPS-lah yang nantinya akan terjun ke lokasi dengan menggunakan metode tradisional. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang