BERBAGI
foto: istimewa

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com— Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Mandailing Natal (Madina) melaporkan dr. AK ke Polres Madina pada, Selasa (30/1/2024). Terlapor diduga memalsukan persyaratan seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023.

Sesuai rilis yang diterima media ini menyebutkan, DPD Pemuda LIRA melaporkan dr. AK ke Polres lantaran dia menggunakan surat keterangan (SK) aktif tugas palsu saat mendaftar pada seleksi PPPK Madina 2023. Dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina ke polisi sesuai surat Nomor: 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024. Laporan itu diterima Bripka Helmy di ruang Kasium Polres Madina.

Ketua DPD Pemuda Lira Madina Asron Nasution kepada wartawan mengatakan pengaduan dugaan penggunaan SK aktif tugas yang diduga tidak sesuai kebenarannya ini sebagai bentuk upaya menjalankan sosial kontrol atas tindak pidana yang dilakukan dr. AK.

“Kami menduga dr. AK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SK aktif tugas yang tidak sesuai kebenarannya sehingga dapat dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP,” katanya usai membuat laporan ke Polres Madina.

Asron menyebutkan pihaknya bakal mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap dugaan penggunaan SK aktif tugas dr. AK. Harapannya, perbuatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut selesai hingga tingkat penegakan hukum di pengadilan. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor semestinya.

BERITA TERKAIT  Camat Linggabayu Bersama Tim Kementerian ESDM Tinjau 2 Desa Bakal Lokasi WPR

“Penggunaan SK aktif tugas yang diduga tidak sesuai kebenarannya tergolong ke pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun kurungan” Sebut Asron Nasution.

Pasal 263 KUHP menyebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan pasal 264 KUHP menjelaskan jika pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Dapat Dipidana

Sebelumnya praktisi hukum di Tabagsel Ridwan Rangkuti menyebutkan mereka yang diduga memalsukan data pada proses seleksi PPPK Madina bisa dijerat pidana. Hal itu juga berlaku bagi dr. AK, adik kandung wakil bupati Madina.

“Pembuat dan pengguna surat keterangan palsu dapat dijerat hukum pidana sebagaimana diatur pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya, belum lama ini.

Dia mengutarakan hal itu terkait maraknya pemberitaan dugaan maladministrasi dan honorer siluman dalam pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Madina 2023.

BERITA TERKAIT  Sekdakab Madina Lantik 7 Kepala UPTD Puskesmas

Kelulusan dr. AK pada seleksi PPPK Madina 2023 dibatalkan bersama lima peserta lainnya sesuai surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditanda tangani Alamulhaq Daulay, sekdakab setempat.

Adapun alasan pembatalan mayoritas terdapat ketidak-sesuaian dokumen dengan persyaratan.

Lulusnya dr. AK pada seleksi PPPK Madina 2023 menjadi perhatian publik. Meskipun dua hari setelah pengumuman yang bersangkutan dikabarkan mengajukan pengunduran diri, bukan berarti dia tak bisa dijerat secara hukum.

Seperti diketahui saat mendaftar seleksi PPPK, dia diduga membuat surat keterangan aktif bertugas selama dua tahun secara terus menerus di UPT Puskesmas Kotanopan.

Data yang diberikan  dr.AK sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK Madina 2023 diduga dimanipulasi karena tak sesuai yang sebenarnya.

Ridwan Rangkuti mengatakan pada pasal 246 KUHP diatur yang membuat dan menggunakan surat palsu bisa dipidana. Jika surat keterangan yang dibuat sudah digunakan mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT), apalagi menjadi syarat pengambilan keputusan kelulusan PPPK, secara hukum tetap dapat diproses.

“Jika sudah dipergunakan dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan pengambilan keputusan kelulusan PPPK, sekalipun sudah dicabut atau dibatalkan, secara hukum perbuatan tersebut tidak hilang,” jelasnya.

Hal itu lantaran pemalsuan merupakan delik kesengajaan. “Sehingga menurut hukum yang membuat surat keterangan dan menggunakan dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI