BERBAGI
KERACUNAN--Salah satu korban keracunan warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina yang sempat dilarikan ke RSUD Panyabungan pada, Minggu petang (6/3-2022). (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Masih soal PT SMGP (Sorik Marapi Gheotermal Power). DPP-IMA Madina (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) juga meminta operasional perusahaan itu dihentikan mengingat keberdaannya sering menimbulkan masalah.

Abdul Khobir Batubara

“Kalau sudah kejadian berulang, tak dapat lagi disebut suatu kelalaian. Patut diduga ada unsur kesengajaan melawan hukum. Mereka kerja tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure),” kata Abdul Khobir Batubara, ketua DPP IMA Madina kepada Beritahuta, Kamis pagi (10/3-2022).

Dia menyebutkan pegawai yang bekerja memang tidak terkena dampak gas beracun karena mereka pasti mentaati  K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yaitu mengenakan alat pengaman diri.

“Lalu, bagaimana dengan keamanan masyarakat. Inilah yang kurang mendapat perhatian perusahaan panas bumi tersebut.

Menurut Khobir, seharusnya dalam melaksanakan aktivitas, PT SMGP memperhatikan keselamatan warga di sekitar lokasi aktivitasnya agar tidak ada korban, baik yang perlu mendapat perawatan medis maupun korban meninggal.

“Saya kira banyak cara agar masyarakat tidak terkena dampak jika ada sebaran beracun.  Apa yang harus dilakukan pihak perusahaan, saya kira secara teknis banyak ahlinya. Yang terpenting, pekerja aman, warga juga aman dari dampak kegiatan perusahaan itu,” tegasnya.

Berbagai pihak tahun lalu sudah mengingatkan PT SMGP, tapi faktanya terkesan tidak diindahkan. Ini terbukti dengan terulangnya kejadian serupa, bahkan patut diduga sebaran gas beracun yang terjadi pada, Minggu petang (6/3-2022), lebih luas mengingat korban lebih 50 orang.

“Alhamdulillah tak ada korban meninggal, tetapi jumlah warga yang terpapar lebih banyak,” katanya.

Dengan kejadian berulang seperti sekarang, Khobir berharap jangan ada kesan PT SMGP mempermainkan masyarakat Madina. Karena itu, IMA Madina menuntut aparat penegak hukum  menyelidiki  kasus ini secara tuntas.

“Jika benar perusahaan melakukan tindakan melawan hukum, sebaiknya tutup saja operasional PT SMGP,” katanya.

IMA Madina juga meminta pemkab memperingatkan PT SGMP secara tegas dengan menghentikan sementara operasional sampai ada hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, tim investigasi Pemkab Madina, dan dari pusat.

Sebelumnya, Ridwan Rangkuti, advokad asal Madina, mengatakan pernyataan manajemen PT.SMGP yang menyebutkan tak ada gas  H2S pada kejadian kali ini  tidak dapat dipercaya begitu saja.

“Jika tidak ada kebocoran,  lantas apa penyebab warga mengalami keracunan. Jangan-jangan alarm pemantau udara perusahaan tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak terpantau telah terjadi kebocoran gas H2S (Hidrogen Sulfida),” katanya.

Karena itu, dia mendukung langkah Pemkab madina membentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab 58 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapai (PSM), Madina mengalami keracunan.

Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi (Imakor) Sumut turut mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional perusahaan panas bumi tersebut. “PT SMGP harus angkat kaki dari Madina. Pemerintah harus mencabut izin operasionalnya,” kata Aris Daulay, ketua Imakor Sumut dalam siaran persnya kepada Beritahuta, Selasa malam (8/3-2022). (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here