PANYABUNGAN, BERITAHUta.com–Seluruh Fraksi DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2021.
Hal itu merupakan kesimpulan sidang paripurna dewan pada, Senin (23/5-2022). Selain itu, seluruh fraksi juga menyetujui tujuh poin rekomendasi yang diajukan Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati Madina.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dan didampingi Wakil Ketua I Erwin Efendi Nasution dihadiri Bupati H.M. Ja’far Sukhairi Nasution bersama sejumlah kepala OPD (organisasi perangkat daerah).
Pada sidang tersebut, Ketua Pansus LKPj Suhandi menyampaikan tujuh poin rekomendasi hasil pembahasan berbagai persoalan yang ditemukan dalam LKPj.
Ketujuh poin rekomendasi merupakan bentuk kontribusi dewan meningkatkan kualitas dan pencapaian target pembangunan sesuai visi-misi pembangunan.
Ketujuh poin rekomendasi yaitu, Pertama: meminta bupati segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghalangi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti tuntutan ganti rugi yang dikeluarkan BPK Perwakilan Sumatera Utara–khususnya di Dinas Pendidikan; proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Panyabungan.
Selanjutnya, melaksanakan penghapusan atas barang milik pemerintah daerah yang tidak ditemukan dalam tahapan verifikasi penyelesaian pendataan, pendaftaran, serta sertifikasi aset sesuai rekomendasi LHP auditor.
Kedua, meminta bupati menjadikan analisis kebutuhan aparatur berdasarkan beban kerja dalam penggunaan anggaran 2022, terutama pada belanja jasa kegiatan kantor (honorer). Ini demi terciptanya efesiensi anggaran serta mencari formula yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang timbul supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta bupati melakukan perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggunakan aplikasi berbasis online dan bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam upaya optimalisasi PAD.
Keempat, meminta bupati harus me-review sistem pengendalian intern, menambah personil pada jabatan fungsional serta melakukan pelatihan auditor pada Inspektorat Madina sesuai kebutuhan.
Kelima, meminta bupati segera melakukan berbagai upaya penyelesaian pengelolaan persampahan, termasuk DED, visiblity studies serta akses menuju TPA Banggua.
Keenam, meminta bupati mempercepat pengoperasian RSUD Panyabungan yang baru, namun tetap melakukan kajian terhadap kekurangan yang ada seperti izin rumah sakit, IPAL, air, listrik, dek penahan, pencukuran jalan menuju rumah sakit serta hal lain yang diperlukan.
Untuk tiang pancang yang ada dalam area bangunan rumah sakit umum tersebut agar dilakukan kajian menyeluruh dan dimasukkan dalam aset daerah disesuaikan hasil audit.
Ketujuh, meminta bupati mempercepat pengoperasian Pasar Baru Panyabungan, dan segera melaksanakan pembangunan terhadap kekurangan fasilitas areal pasar seperti pembangunan landscape, penataan perparkiran, dan penataan taman.
“Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Semoga rekomendasi dari Pansus LKPj memberi arti yang penting dalam upaya perbaikan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembanguan Madina kedepan,” kataSuhandi.
Dalam sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang juga memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan atas LKPj Bupati 2021 sekaligus tanggapan terhadap rekomendasi Pansus.
Secara garis besar semua fraksi menyetujui LKPj tersebut. Fraksi-fraksi juga minta rekomendasi Pansus dijadikan keputusan Dewan.
Menanggapi rekomendasi Pansus tersebut, Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan buku LKPj tahun anggaran 2021 sudah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
DPRD Madina juga telah membahas laporan tersebut secara internal maupun dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.
Bupati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan wakil rakyat.
“Rekomendasi yang diberikan ini akan kami tindaklanjuti ke OPD untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Jika saran yang disampaikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, tentu akan menjadi perhatian kita semua dalam pelaksanaannya. Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah maupun instansi vertikal, tentu ini akan diteruskan,” kata bupati.
Terkait rekomendasi atau saran yang kewenangannya ada di kabupaten, kata dia, perbaikan bisa diawali sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program kegiatan serta proses pengawasan yang dilaksanakan.
“Karena itu, semua program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa mendatang diharapkan tercantum dalam perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel,” katanya. (*)
Editor: Akhir Matondang