BERITAHUta.com—Satreskrim Polers Mandailing Natal (Madina), Sumut tampaknya serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan Kota, Madina. Pada, Rabu siang (18/8-2021), polisi meminta keterangan M. Idris Batubara, camat setempat.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan, pada Kamis (19/8-2021), ini penyidik bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Idris.
Pemeriksaan, Rabu sore (18/8-2021), terpaksa dihentikan karena sang camat meminta izin kepada penyidik ingin memantau kondisi genangan air di pusat Kota Panyabungan akibat guyuran hujan sejak siang harinya.
Polisi memanggil Idris untuk mendapatkan data dan informasi dalam rangka melengkapi berkas proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan DD Gunungtua Jae dengan terlapor mantan kepala desa (kades) setempat: Mardansyah Rangkuti.
Sebelumnya, polisi sudah meminta keterangan belasan saksi dari warga Gunungtua Jae dalam rangka melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) proses hukum kasus dugaan penggunan DD fiktif ini.
Sumber Beritahuta.com mengatakan, sebenarnya kehadiran camat di Polres Madina pada, Rabu siang, merupakan pemanggilan ketiga. Dua kali pemanggilan sebelumnya, ia tak bisa hadir.
Pada pemanggilan pertama, Idris sedang berada di Medan melihat abangnya sedang sakit. Kedua, ada kegiatan kedinasan tak bisa ditinggal.
“Tidak ada niat tak kooperatif. Kasus yang dilaporkan warga sebelum saya menjabat camat Panyabungan Kota. Saya diminta penyidik memberikan data-data dan keterangan terkait dana desa Gunungtua Jae,” kata Idris, ketika ditemui Rabu malam (18/8-2021), di Pasar Lama, Panyabungan.
Ketika ditanya perihal kasus dugaan penggunaan DD desa fiktif dengan terlapor mantan kades Gunungtua Jae tersebut, dia menolak memberi penjelasan karena sudah dalam proses hukum.
“Tidak etislah saya beberkan masalah ini ke publik. Yang jelas, saya dilantik sebagai camat pada awal Januari 2020, kalau enggak salah, SK saya tertanggal 7 Januari. Sementara dugaan penggunaan DD fiktif yang dilaporkan masyarakat kepada polisi adalah DD tahun 2019, 2018, 2017,” katanya.
Dikutif dari berbagai sumber, Mardansyah merupakan kepala Desa Gunungtua Jae yang diberhentikan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sesuai SK Nomor: 141/0272/K/2020 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pelaksana Harian Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan tanggal 14 April 2020.
Ada beberapa kasus yang melilit Mardansyah sesuai laporan yang diterima polisi dari warga Gunungtua Jae. Antara lain, Mardansyah merobohkan kantor kepala desa setempat yang baru berusia sekitar tiga tahun tanpa melalui proses pelepasan aset. Dana pembangunan kantor ini bersumber dari bantuan Pemprov Sumut.
Persoalan lainnya adalah, DD Gunungtua Jae tahun 2019 senilai hampir Rp1 miliar diduga tidak jelas penggunaannya alias fiktif. “Tidak jelas dipakai untuk apa, jika dipakai untuk fisik, mana bukti fisiknya. Jika dipakai kegiatan lain, mana bukti kegiatannya,” kata seorang warga.
Idris sudah berupaya agar Mardansyah mengembalikan DD yang tak jelas pengeluarannya ke kas desa sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina. Mardiansyah sudah menyatakan siap mengembalikan ke kas desa. Namun, sampai persoalan ini bergulir di Polres Madina, baru dikembalikan sekitar Rp37 juta.
Masalah ini makin melebar karena Mardansyah ada upaya melakukan penipuan. Informasi dari warga menyebutkan, suatu saat Mardansyah membawa bukti transfer pengembalian uang yang “ditelep” ke rekening kas desa melalui Bank Mandiri senilai Rp200 juta. Bukti setor diserahkan kepada idris, selaku camat Panyabungan Kota.
Untuk memastikan apakah bukti transfer itu betul, siang itu Idris pun langsung menyuruh stafnya mengkonfirmasi kebenaran bukti setor ke Bank Mandiri Panyabungan. Ternyata, pihak bank menyebutkan bukti setor yang diserahkan mantan kades palsu.
“Itu betul. Kira-kira begitulah ceritanya,” kata Idris ketika ditanya kebenaran dugaan percobaan penipuan yang dilakukan Mardansyah.
Menurut Idris, ia diminta keterangan polisi untuk memberikan keterangan dan data terkait DD Gunungtua Jae. “Semua data yang diminta penyidik bakal saya berikan, dan sudah kami siapkan,” katanya.
Informasi lainnya menyebutkan, kasus ini masih tahap penyelidikan. Polisi bukan hanya fokus pada dugaan fiktif DD 2019, tapi dikembangkan pada penggunaan DD tahun-tahun sebelumnya, seperti 2018, 2017, bahkan 2020. (*)