BERBAGI
LAPORKAN SMGP--Elemen masyarakat tergabung dalam GM3 bakal melaporkan PT SMGP dan sejumlah petinggi perusahaan itu ke Polres Madina pada, Rabu (27/9-2022). Ini akibat berulangnya musibah keracunan di sekitar aktivitas PT SMGP. foto: akhir matodang

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Sejumlah elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumut yang tergabung dalam gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3), Rabu siang (28/9-2022), bakal melaporkan PT SMGP ke Polres Madina terkait pidana lingkungan hidup.

Laporan ini sehubungan  jatuhnya kembali korban keracunan yang diduga sebagai dampak aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang terjadi pada, Selasa (27/9-2022).

Data terakhir, hingga pukul 22.00, sudah 41 warga Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina dilarikan ke rumah sakit yang ada di Panyabungan, ibu kota kabupaten ini.

M. Irwansyah Lubis, juru bicara GM3, menyebutkan pihaknya sudah sepakat melaporkan  PT SMGP kepada pihak kepolisian disebabkan perusahaan tersebut selalu  mengancam keselamatan jiwa warga sekitar PSM.

Elemen masyarakat tergabung dalam GM3 melakukan rapat pada, Selasa malam (27/9-2022), terkait rencana melaporkan PT SMGP ke Polres Madina. (foto: ist)

“Korporasi asing tersebut diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa dibiarkan. Hal ini pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya kepada sejumlah wartawan.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina Tegaskan Tak Pernah Tinggal Diam Soal Tuntutan Plasma Warga Singkuang 1

Setiap orang, sebutnya, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebab itu, jika ditemukan perusahaan mencemari lingkungan, baik air, udara dan lainnya maka masyarakat berhak melaporkan kepada pihak berwajib.

Irwansyah,  yang juga ketua DPC PPP Madina, mengatakan pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009 menyebutkan masyarakat bisa berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.

“Daftar hitam PT SMGP sudah sangat banyak terkait kerusakan lingkungan. Paling tragis, H2S dengan pencemaran udara telah mengakibatkan lima warga sekitar perusahaan itu meninggal dunia. Rentetan insiden terus berulang dengan jatuhnya korban keracunan,” katanya.

Menurut mantan sekjen DPP IMA Madina,  ini perusahaan panas bumi itu harus dipidanakan atas kejahatan korporasi lingkungan hidup yang telah merugikan masyarakat luas.

BERITA TERKAIT  Paripurna Istimewa HUT ke-24 Madina, Bupati Madina Mengenakan Busana Adat Pantai Barat

Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut bergabung dalam pelaporan PT SMGP pada, Rabu siang, sekitar 14.00 di Mapolres Madina.

“Kita mengajak seluruh masyarakat, tanpa terkecuali untuk bersama-sama bergabung dan mem pressure pelaporan ini. Kekuatan rakyat harus bersatu padu untuk meruntuhkan arogansi korporasi asing tersebut,” kata Irwansyah.

Dalam pelaporan GM3, direncanakan didampingi sejumlah advokat/praktisi hukum. Mereka juga diharapkan turut mengawal kasus hukum ini, termasuk melaporkan Presdir PT SMGP Yan Tang, Direktur Risa Pasikki, Kepala KPTB Terry Indra, dan lainnya.

GM3 terdiri  dari gabungan elemen masyarakat yang vokal menyuarakan penolakan PT SMGP, antara lain: DPC PPP, Ikatan Pemuda Mandailing, PD GPI, ICMI Muda, GPK, Madina Institute, DPP IMMAN, dan IMA Madina Padang. (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here