BERBAGI
Polda Sumut (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Kasus kesemrawutan seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut yang sempat hening dalam beberapa bulan terakhir, bergema kembali. Bak suara petir di siang bolong, Polda Sumut menetapkan ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023.

Erwin memang sebelumnya sudah diperiksa Poldas Sumut sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023 bersama sejumlah pejabat tinggi kabupaten ini, antara lain: Bupati H.M. Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Sekdakab Alamulhaq Daulay.

“Ya, betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip dari detikSumut, Senin (10/6/2024)

BERITA TERKAIT  Surat PT SMGP Berbuntut, Kinerja Tim Investgasi Pemkab Madina Dipertanyakan

Mantan kapolres Biak Papua tersebut belum memerinci tanggal penetapan tersangka Erwin. Hadi juga belum menjelaskan apakah Erwin ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan juga enggan menjelaskan soal informasi penetapan tersangka itu. Dia menyebut semuanya telah berproses.

“Semuanya sudah berproses,” kata Andry saat dikonfirmasi.

“Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi,” kata Hadi, Selasa (23/1/2024).

Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.

Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

BERITA TERKAIT  Minggu Malam, Petugas DLH Madina Akhirnya Angkut ‘Harta Karun’ Milik PT Jakon

Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1/2024).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi. (sumber: detikSumut)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI