BERBAGI
foto: diskominfo madina

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com–Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda  Batas (Gemapatas) merupakan salah satu langkah terciptanya cita-cita pemerintah dalam rangka tertib administrasi pertanahan.

Pemasangan tanda batas memberikan kepastian terhadap bidang-bidang tanah yang dimiliki masyarakat.  “Sesuai tagline yang digaungkan yakni Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” kata Asisten III Setdakab Madina Syahnan Batubara saat mewakili Bupati Madina pada acara Gerakan Masyarakat Gemapatas di Hutabargot, baru-baru ini.

Pada acara yang berlangsung di Hutabargot itu, juga diadakan penyerahan sertifikat tanah.

Syahnan mengatakan kegiatan pemasangan tanda batas ini merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal memelihara tanah yang

dimiliki.

Pemasangan patok batas bidang tanah, kata dia, memiliki peran penting untuk pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir terjadinya konflik sengketa batas dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, menghindari adanya mafia tanah, serta dalam rangka untuk mendukung program-program prioritas nasional dalam membantu percepatan pencapaian target pensertifikatan tanah.

BERITA TERKAIT  3 Rumah di Pasar Hilir Ludes Dilalap Api

Syahnan mengatakan Gemapatas di Madina pada 2023 dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Huta Bargot Nauli, Desa Huta Bargot Dolok dan Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot sebanyak 100 patok.

“Pada skala nasional, kegiatan Gemapatas ini dilaksanakan serentak untuk pemasangan satu juta patok yang pada hari ini berhasil memecahkan Rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia). Kita patut bangga Madina ikut berpartisipasi dalam pemecahan rekor ini,” katanya.

BERITA TERKAIT  Mulai 19 Maret Sampai 1 April 2020, Siswa di Madina Belajar di Rumah

Pemkab Madina juga menyerahkan  sertifikat hak milik tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Simaninggir, Kecamatan Siabu sebanyak 10 Sertifikat, serta melalui kegiatan Redistribusi Tanah Desa Muara Mais, Kecamatan Tambangan sebanyak 5 sertifikat, dan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 13 sertifikat.

Pemkab Madina, kata Syahnan, mendukung kegiatan pensertifikatan tanah melalui pengurangan BPHTB/BPHTB Nihil bagi tanah-tanah masyarakat melalui PTSL dan Pensertifikatan Lintas Sektor (LINTOR) tahun 2022.

“Saya meyakini, koordinasi, kolaborasi dan kolaborasi yang baik dapat menyelesaikan berbagai  permasalahan yang muncul di bidang agraria,” katanya. (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI