BERBAGI

BERITAHUta.com (Padangsidimpuan)—Ratusan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, Selasa siang (15/2-2022), melakukan aksi damai di Gunung Baringin Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

Masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang izin usaha PT Panai Lika Sejahtera (PLS) yang berada di kawasan tanah ulayat  berlokasi Desa Gunungbaringan atau Mosa..

PT PLS, yang merupakan perusahaan pemilik izin pemanfaatan kayu (IPK) tersebut supaya hengkang dari lokasi yang selama 20 tahun sudah mereka garap.

Massa yang jumlahnya ratusan membentangkan dua spanduk tuntutan mereka. (foto: akhir matondang)

Pengunjuk rasa tiba di Mosa Julu sekitar pukul 10.45. Tak lama kemudian, dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari Polri, TNI, dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Tapsel, massa membentangkan dua spanduk bertuliskan: Menuntut Tegas Perpanjangan Izin IUPHHK PT Panai Lika Sejahtera Karena Tidak Bermanfaat Bagi Masyarakat.”

Dalam aksi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan secara tegas meminta PT PLS menghentikan kegiatan penebangan kayu di areal yang sacara hukum menjadi milik mereka sesuai putusan banding Pengadilan Negeri (PN) Sumut No.230/PDT/2006/PT-MDN tanggal 9 Maret 2007, yang menguatkan putusan majelis hakim PN Padangsidimpuan No.30/Pdt.G/2004/PN-PSP tanggal 20 Juli 2005.

“Proses hukum sudah inkracht. Stop izin PT PLS, kami datang kesini menyampaikan aspirasi secara baik-baik agar PT PLS mengembalikan tanah ulayat kami,” kata Ahmad Kaslan Dalimunthe, ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, saat menyampaikan orasi.

BERITA TERKAIT  Ini yang Ditunggu, Dana Posko Perbatasan Cair dalam 2 atau 3 Hari Kedepan

Saat menyampaikan aspirasi itu, ia antara lain didampingi: H. Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Mangaraja Oloan, anggota DPRD Tapsel H. Muhammad Husein “Landong” Dalimunthe, dan Drs. Imron  Dalimunthe.

Sejak menggarap lahan eks Kekuriaan Sigalangan yang terdiri dari: Sayurmatinggi, Siondop, dan Singkuang, sebut Kaslan, tidak ada kemaslahatan serta kebaikan dari PT PLS terhadap masyarakat.

”Sesuai wasiat leluhur kami, lahan ini mau kami jadikan plasma. Setiap KK (kepala keluarga) mendapat dua hektare. Itu niat kami,” katanya.

Kaslan juga menduga ada pembalakan sekitar 2000 hektare di lahan tanah adat tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang melakukannya. Bahkan, patut diduga pengambilan kayu oleh pemilik izin lari dari koordinat yang ditetapkan. Siapa yang melakukannya, saya tidak tahu,” ujarnya.

“Kami kaya hati, Pak Jokowi, sering tanya: mana lahannya. Ini lahan kami Pak Jokowi,” lanjutnya Kaslan.

Tak kuasa menahan haru, H. Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Mangaraja Oloan selaku Raja Panusunan Bulung se-Kuria Sigalangan, menyatakan mendukung sepenuhnya aksi damai masyarakat menuntut pengembalian lahan garapan PT PLS kepada eks Kekuriaan Sigalangan.

Rambe menyampaikan orasi menutut PT PLS hengkang dari kawasan tanah adat eks Kekuriaan Sayurmatinggi. (foto: akhir matondang)

“Tolak perpajangan izin PT. PLS. Kembalikan ulayat kami. Dulu ayah saya mengatakan, nak tanah adat ini nanti akan kita bagi-bagikan kepada masyarakat dua hektare per KK untuk dijadikan plasma,” katanya.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina Beri Bantuan Biaya Daftar Rezky Kuliah di Universitas Al-Akhgaff Yaman

Menurut Sahnan Banjir, masyarakat siap berjuang memperjuangkan hak mereka yang sudah diniatkan harajaon. “Kami ingin plasma terwujud, inilah saatnya.”

Di tengah proses hukum saat itu, masuklah PT PLS. “Perjuangan ayah saya gagal untuk membagikan dua hektare kepada setiap KK. Sekarang saatnya kami meminta tanah ulayat kami,” katanya.

Orasi lainnya disampaikan Rambe. Ia mengatakan penolakan perpanjangan izin PT PLS merupakan aspirasi murni dari desa-desa tiga kecamatan, yaitu: Batang Angkola, Sayurmatinggi, Angkola Selatan/Siais.

“Kami bukan orang luar. Kami menuntut lahan ulayat leluhur kami dikembalikan,” kata Rambe.

Menurutnya, tidak ada alasan memperpanjang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT PLS di lahan tanah ulayat mereka.  “Jika ternyata suatu saat diperpanjang pihak pemerintah, masyarakat patut bertanya-tanya: ada apa,” ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Pemkab Tapsel Hamdi Pulungan menyatakan akan melaporkan aspirasi warga eks Kekuriaan Sigalangan kepada bupati.

“Tetapi perlu dipahami kita semua, kami hanya menerima aspirasi, yang menentukan kebijakan adalah pihak provinsi dan pusat. Yang pasti kami sudah mencatat harapan serta aspirasi masyarakat,” sebutnya. (*)

Editor: Akhir Matondang  

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here