BERBAGI
H. Fahrizal Efendi Nasution

BERITAHUta.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) H. Fahrizal Efendi Nasution berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tidak mempetieskan tragedi “maut” PT SMGP di Mandailing Natal (Madina).

“Saya berharap  kapolda baru tidak mempetieskan kasus Sibanggor agar penegakan hukum lebih memberi kepastian di tengah masyarakat,” kata Fahrizal  kepada Beritahuta.com  melalui telpon seluler, Sabtu (20/2-2021).

Seperti diketahui, peristiwa Sibanggor terjadi, 25 Januari 2021. Saat itu, pihak PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) melakukan pembukaan sumur di wellpad SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II Sorik Marapi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina.

Tak disangka, hal itu menyebabkan keluar zat H2S. Warga Sibanggor pun jadi korban. Lima meninggal dunia dan hampir 50 orang dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit akibat terhirup gas beracun.

Menurut Fahrizal, dengan tenggang waktu sejak 25 Januari 2021, seharusnya sudah ada progres. Paling tidak  ada tersangka. “Nyatanya belum ada,” ujarnya.

“Dari segi pidana, pihak yang memerintahlah mesti bertanggung jawab. Bukan orang yang membuka sumur,” sebut Fahrizal gelar  Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

BERITA TERKAIT  Tuntutan Guru Honorer yang Tidak Lulus PPPK Madina Tak Kendur, Batalkan Nilai SKTT

Dia menjelaskan, orang yang mengerjakan sesuai perintah atasan. Perintah atasan tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum oleh orang yang diperintah sepanjang dia tidak tahu risiko yang dilakukan. Ini diterangkan dalam penjelasan pidana.

Dia meminta penegakan hukum betul-betul berkeadilan. Tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. “Kalaupun berhadapan dengan koorporasi besar, saya pikir jangan dijadikan alasan menghentikan proses pidana. Bukti permulaan dugaan tindak pidana ini sudah sangat terpenuhi.”

Fahrizal menambahkan, jika ditelaah rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR-RI, 3 Februari 2021, sangat kentara ada upaya pengkaburan oleh direktur tehnik PT SMGP.

“Direktur teknik PT SMGP menyatakan mereka sudah kerja sesuai SOP, seolah-olah kelalaian di pihak masyarakat. Sehingga masyarakatlah yang bersalah,” ujar Fahrizal.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan pengakuan masyarakat, mereka tidak tahu jika ada pembukaan sumur SMP-T02 karena sebelumnya tidak ada sosialisasi.

Semestinya saat sosialisasi rencana pembukaan SMP-T02, pihak perusahaan juga harus melarang masyarakat agar tidak beraktifitas di wilayah radius aman.

BERITA TERKAIT  HM Madina Jakarta Ajak Masyarakat Turut Bongkar Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK

Jika perlu pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terhenti aktifitas mata pencahariannya.

Sangat ganjil, kata wakil rakyat dari Partai Hanura ini, jika pihak kepolisian tidak mendapat tersangka dalam kaitan kejadian ini. Padahal korban meninggal lima orang, dan puluhan lainnya dirawat akibat zat H2S.

Terkait perdamaian yang dilakukan PT SMGP dengan keluarga korban, menurut Fahrizal hal itu langkah baik. Namun tidak lantas menggugurkan unsur pidana dari peristiwa ini.

“Perdamaian tida membuat unsur pidana gugur,” tegas Fahrizal.

Dia menyatakan investasi di Madina harus didukung. Tapi jika ada pelanggaran hukum, penegak hukum harus menindak tegas, sesuai azas negara hukum (rechtsstaat).

Karena itu, pemerintah dan pihak penegak hukum tidak boleh lemah menghadapi tekanan koorporasi.  “Jika hal ini dibiarkan tak menutup kemungkinan terjadi peristiwa berulang yang menimbulkan banyak korban. Keselamatan jiwa manusia harus lebih utama,” katanya. (*)

Peliput : Dahlan Batubara

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here